Pemotongan Hukuman Terdakwa Kasus Jiwasraya, Komisi III Nilai Kepedulian Hakim Rendah

Pemotongan vonis terdakwa kasus JIwasraya mencerminkan kesenjangan rasa keadilan yang diterima masyarakat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Mar 2021, 18:04 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) yang mengurangi hukuman terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyebut pemangkasan vonis menjadi bukti rendahnya kepedulian para hakim dalam pemberantasan korupsi. Pemotongan vonis terdakwa kasus Jiwasraya mencerminkan kesenjangan rasa keadilan yang diterima masyarakat.

Benny meminta para hakim untuk menggali dan menyelami rasa keadilan hukum yang hidup di tengah masyarakat sebelum memutus suatu perkara. Apalagi, perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Pengurangan hukuman tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian para hakim di pengadilan terhadap visi dan misi pemerintahan Jokowi dalam memberantas korupsi," ujar Benny dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).

Diketahui, pada Kamis, 11 Maret 2021 Majelis Hakim PT DKI mengubah hukuman mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim. PT DKI mengubah keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020, dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Tak hanya Hendrisman Rahim, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga mengurangi hukuman Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dari yang seumur hidup menjadi 18 tahun penjara Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Potongan Vonis Terdakwa Lain

PT DKI Jakarta juga memotong vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

"Saya meminta hakim di pengadilan tidak menjadi corong undang-undang dalam mengadili perkara korupsi. Harus menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang substantif," kata dia.

Benny Berharap, para koruptor Jiwasraya memperoleh hukuman yang berat dan dimiskinkan. Sebab, tindakan mereka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Benny mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum kasasi untuk kembali memperberat hukuman terdakwa korupsi Jiwasraya.

"Kejaksaan Agung (Kejagung) harus kembali melakukan upaya hukum kasasi untuk memberatkan pemotongan vonis para koruptor Jiwasraya itu," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya