Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara pada Kamis, 25 Februari 2021.
Hary sebelumnya divonis seumur hidup atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PTJiwasraya.
Pemotongan vonis tersebut dinilai menciderai keadilan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Budgert Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Advertisement
Dia menyampaikan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas pemotongan masa tahanan koruptor Jiwasraya dirasa sangat aneh dan tidak pro pada pemberantasan korupsi.
“Hal ini tentu juga tidak akan membuat efek jera bagi mental korupsi untuk merampok uang negara. Yang jelas, pengurangan hukuman itu menciderai rasa keadilan, yang mana nasib jutaan nasabah Jiwasraya belum diselesaikan dan negara menangung rugi atas tindakan para koruptor tersebut,” ujar Uchok melalui keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Menurut Hary, pemotongan vonis hukuman terdakwa kasus Jiwasraya itu membuat negata merugi. Ia menilai seharusnya para terdakwa mendapat hukuman setimpal.
“Padahal dengan kerugian negara yang besar dan memiliki imbas yang begitu luas, sudah sepantasnya para koruptor ini dihukum seumur hidup. Hakim Pengadilan Tinggi tidak perlu mengurangi, bahkan kalau perlu ditambah,” kata Uchok.
Sebagai gambaran, lanjut dia, akibat tindakan para terdakwa di kasusJiwasraya ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 16,81 triliun.
“Negara dirugikan, dan rakyat secara umum pun turut dibebani dengan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mengurai persoalaan ini,” jelas Uchok.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemotongan Vonis Hukuman
Tak hanya Hary, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan mengurangi vonis hukuman mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.
PT DKI Jakarta mengubah keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020, dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun saja dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Tak hanya Hendrisman Rahim, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengurangi hukuman terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi hanya 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Advertisement