Liputan6.com, Jakarta - Polri mengerahkan ratusan untuk mengamankan sidang perdana eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau MRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), hari ini, Selasa (16/3/2021). Sidang terkait perkara kerumunan massa itu akan digelar secara virtual.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, meski digelar secara virtual, polisi tetap menerjunkan 658 personel untuk mengamankan jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Rizieq Shihab.
Baca Juga
"Sidang dilakukan secara virtual. Walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jaktim. Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok (hari ini)," ujar Rusdi di Jakarta, Senin kemarin (15/3/2021).
Advertisement
Sementara itu anggota tim hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan sidang perdana tersebut.
"Alhamdulillah siap kita hadapi persidangan ini. Besok maksimal untuk kebenaran dan keadilan," katanya kepada Liputan6.com, Senin (15/3/2021).
Untuk menghadapi sidang perdana itu, Aziz menyatakan kondisi Habib Rizieq dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah baik," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sidang Kasus Rizieq Shihab
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mencatat setidaknya terdapat enam perkara yang telah terdaftar dan siap disidangkan. Pertama. Pertama, perkara atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
"Majelis Hakim, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti, Lukmab Hakim, Penuntut Umum: Diah Yuliastuti," kata Alex dalam keteranganya Rabu (10/3/2021).
Dalam hal ini, Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Advertisement