KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Legislator PDIP ke Lapas Wanita Tangerang

Ali mengatakan, Mirawati akan menjalani pidana penjara badan selama 5 tahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2021, 19:24 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 19:24 WIB
Mirawati Basri Jalani Sidang Dakwaan Suap Impor Bawang Putih
Tersangka dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019, Mirawati Basri bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (31/12/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mirawati Basri yang merupakan perantara suap mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra ke Lapas Wanita Klas II Tangerang. Mirawati dijebloskan usai vonis terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap.

Mirawati merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Ali mengatakan, Mirawati akan menjalani pidana penjara badan selama 5 tahun. Mirawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menjadi perantara suap terkait kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra.

"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Sebelumnya pada Kamis, 4 Maret 2021, KPK juga telah melaksakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 13 Agustus 2020 jo putusan MA Nomor: 262K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan terpidana I Nyoman Dhamantra.

I Nyoman dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

Selain itu, terhadap Dhamantra dijatuhkan juga pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Sekaligus adanya penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang akan dihitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lebih Rendah dari Tuntutan

Pada 6 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Elviyanto dan Mirawati dengan pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya merupakan rekan dari I Nyoman Dhamantra.

Keduanya dinilai ikut menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Elviyanto dan Mirawati dihukum selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya