Gerebek Rumah Produksi Ekstasi di Kabupaten Tangerang, Polisi Temukan Ribuan Butir Siap Edar

Polisi menggerebek sebuah rumah dua lantai yang dijadikan tempat pembuatan narkotika jenis ekstasi di Perumahan Mekar Sari, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Mar 2021, 07:49 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 07:49 WIB
Gerebek Ekstasi
Polisi menggerebek rumah yang dijadikan untuk memproduksi ekstasi di Kabupateng Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah rumah dua lantai yang dijadikan tempat pembuatan narkotika jenis ekstasi di Perumahan Mekar Sari, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) malam.

Dari rumah tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi siap edar, bahan baku dan mesin cetak untuk memproduksi kembali barang haram tersebut.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian. Hingga didapati target yang membuang bungkusan pil ekstasi dari dalam mobil yang dikendarainya.

"Kita lihat target buang bungkusan plastik dan ternyata isinya pil ekstasi sebanyak 200 butir dan dari sana kita amankan satu orang inisial SA," katanya, Rabu (17/3/2021).

Kemudian, pelaku yang diamankan memberikan keterangan perihal sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi obat terlarang tersebut. Lalu ditindaklanjuti dengan penggerebekan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Amankan 3 Orang

Polisi mengamankan satu orang pelaku inisial MK dan dua orang wanita, yang hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan para wanita tersebut.

Sementara, dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil amankan 1.850 pil siap edar dengan bahan-bahan untuk memproduksi pil.

"Ada ribuan pil siap edar, ada juga bahan-bahan produksi seperti alkohol, lalu bubuk-bubuk tertentu yang masih akan kita selidiki," ungkapnya.

Saat ini, orang-orang yang diamankan polisi akan digiring ke Mapolres Kota Tangerang dan disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya