Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 mencapai Rp 4.901.117. Angka ini naik 6,5 persen sesuai rujukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menjelaskan, proses penetapan UMK 2025 berlangsung lancar karena regulasi baru tersebut disepakati oleh seluruh dewan pengupahan termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
Baca Juga
"Sesuai hasil kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan Kabupaten Tangerang bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp299.129," katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/12/2024).
Advertisement
Pemerintah daerah khususnya Kabupaten Tangerang dalam menetapkan tarif upah buruh pada tahun ini sesuai keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat dipahami oleh buruh dan para pengusaha.
"Tahapan pemutusan ini memang ada pro dan kontra, karena ada penambahan nilai upah. Tetapi dengan adanya penetapan itu seluruh pengusaha wajib mengikuti aturan yang sesuai ditentukan," ujarnya.
Hartono mengungkapkan kenaikan upah minimum sektor kabupaten (UMSK) 2025 juga telah ditetapkan berdasarkan keputusan Pj Gubernur Banten yang ditanda tangani pada 17 Desember 2024. Dimana terdapat pengelompokan dari besaran UMS Kabupaten Tangerang.
Â
Pengelompokan
Seperti sektor atau golongan pertama, besaran kenaikan untuk perusahaan yang masuk ke dalam sektor IA adalah sebesar Rp 75.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp 4.901.117. Sehingga nilai UMSK sebesar Rp 4.976.117.
Kemudian, untuk golongan IB, besaran kenaikan UMSK sebesar Rp 50.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp 4.901.117 juta sehingga nilainya sebesar Rp 4.951.117.
"Untuk sektor II besaran kenaikan UMSK tahun 2025 untuk perusahaan yang masuk ke dalam sektor II adalah sebesar Rp 40.000, ditambahkan dengan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2025 yaitu Rp 4.901.117 sehingga nilai UMSK 2025 untuk sektor II sebesar Rp 4.941.117," ungkapnya.
Sementara, untuk sektor IIIA besaran kenaikan UMSK dengan perusahaan yang masuk ke dalam itu adalah sebesar Rp 30.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp 4.901.117, sehingga nilai peningkatan angkanya sebesar Rp 4.931.117.
Â
Advertisement
Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Sedangkan, golongan atau sektor IIIB besaran UMSK untuk Perusahaan yang masuk ke dalam sektor itu adalah sebesar Rp 20.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp 4.901.117. Maka nilainya naik sebesar Rp 4.921.117.
Dia menambahkan dari hasil keputusan kenaikan upah buruh di Kabupaten Tangerang ini secara otomatis akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Tentu penetapan UMK dan UMSK ini berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai keputusan Gubernur Banten," tutup dia.