Wagub DKI Tegaskan Tak Ada Diskresi untuk Penjualan Saham Bir di PT Delta Djakarta

Lanjut Riza, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban DPRD DKI untuk proses pengajuan diskusi terkait rencana penjualan saham bir di Delta Djakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Mar 2021, 01:16 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 01:16 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Gubernur Anies Baswedan tidak berencana menggunakan hak diskresi untuk menjual saham bir di PT Delta Djakarta.

"Semua keputusan yang menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif selalu kita ambil bersama. Kita tidak pernah mengambil diskresi-diskresi," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Lanjut Riza, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban DPRD DKI untuk proses pengajuan diskusi terkait rencana penjualan saham. Selain itu, Ia masih meyakini hubungan Pemprov DKI dan DPRD masih cukup baik.

"Prinsipnya Pemprov DKI bersama DPRD eksekutif dan legislatif selama kepemimpinan Anies kami punya hubungan yang baik dengan DPRD," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bersikeras menolak rencana divestasi saham Pemerintah Provinsi di PT Delta Djakarta Tbk, dengan alasan nilai penjualan irasional. Namun, jika eksekutif tetap ingin merealisasikan rencana, langkah itu bisa digunakan jika Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan diskresi tentang penjualan saham.

"Ya sudah jual, kalau enggak ada kajiannya saya enggak ikut-ikut, silakan ini diskresi," katanya dalam bincang bersama Pelaksana tugas Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, di Chanel Youtube Akbar Faisal, dikutip pada Rabu (17/3/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bukan Hal Tabu

Politikus PDIP itu berujar, langkah diskresi seorang gubernur bukan hal tabu. Lagi pula, imbuhnya, beberapa gubernur sebelumnya pernah melakukan diskresi dengan pertimbangan kepentingan Pemda.

Untuk itu, Pras menyatakan, secara tegas menolak rencana divestasi saham dan mempersilakan Anies menggunakan hak diskresinya dalam rencana yang dimuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya