Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara kembali digelar pada Senin, 22 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejumlah saksi pun dihadirkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan.
Baca Juga
Dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Victorious menyebut, hanya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang mendapat pengerjaan goodie bag bansos Covid-19. Awalnya, Victorius mengaku pernah didatangi dua orang perwakilan Sritex.
Advertisement
Seperti diketahui, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar.
"Suatu hari, saya kedatangan tamu pria dan wanita, pukul 09.00 pagi. Sebelumnya saya tidak kenal, memperkenalkan diri, yang lelaki namanya Nugroho dan wanita Tasya," ujar Victorious dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
Hingga pada akhirnya Victorious mengaku mendapat perintah dari Sekretaris Ditjen Linjamsos Kemensos Royani yang menyatakan vendor sembako bansos Covid-19 hanya boleh menggunakan goodie bag dari PT Sritex.
Selain itu, jaksa penuntut Umum (JPU) pada KPK juga mencecar Victorious soal perintah menghapus dokumen. Victorius memerintahkan stafnya yang bernama Yahya untuk menghapus sebuah dokumen.
Berikut sejumlah pengakuan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kemensos yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ungkap Ada Uang Saku saat Kunjungan Kerja Juliari
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rekaman adanya uang saku dalam kunjungan kerja Juliari Batubara saat masih menjabat Menteri Sosial ke Semarang, Jawa Tengah.
Jaksa memperdengarkan rekaman percakapan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan mantan ajudan Juliari Batubara bernama Eko Budi Santoso.
Dalam rekaman diperdengarkan adanya uang saku yang akan diterima Eko dari Adi Wahyono. Rekaman tersebut diputar jaksa di persidangan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Berikut isi rekaman percakapan Adi dan Eko.
"Mas Eko, besok jadwal pesawatnya jam berapa?" tanya Adi dalam rekaman.
"Tadi kan saya nanya, setengah 8 posisi sudah ada di Airport. Kalau ada perubahan nanti saya informasikan Pak," jawab Eko.
"Enggak, nanti barangnya yang bawa mas Eko saja ya? nanti, diperiksa, nanti," kata Adi.
"Apa itu?" tanya Eko.
"Ya, ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang dan..," jawab Adi.
"Aman, sudah ntar kita bawa," kata Eko.
"Situ yang bawa?" tanya Adi lagi.
"Aman, aman, aman. Langsung tempat masuk pengecekan," kata Eko.
"Tempat masuk pengecekan? situ emang bisa masuk langsung?" tanya Adi.
"Sudah nanti urusan saya," jawab Eko.
"Ya, sudah kalau begitu, besok, ya, jam 7.30, jam 7 sudah di sana lah," kata Adi.
"Siap. Siap," kata Eko.
Usai mendengarkan isi rekaman itu, jaksa mengkonfirmasi perihal tersebut. Eko langsung mengiyakannya.
"Betul, itu suara saya, yang tadi saya jelaskan, kan, sepertu itu. Makanya saya tanyakan itu titipan apa? karena memang saya tidak tahu," kata Eko.
Jaksa kemudian mencecar Eko apa maksud dari titipan tersebut. Namun, Eko mengklaim tak mengetahui lantaran belum menerimanya.
"Bentuknya seperti apa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, karena kan belum saya pegang," kata mantan ajudan Juliari Batubara.
Advertisement
Pengerjaan Bansos Hanya Boleh Dilakukan Sritex
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan menyebut, hanya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang mendapat pengerjaan goodie bag bansos Covid-19.
Victorious mengatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Awalnya, Victorious mengaku pernah didatangi dua orang perwakilan Sritex.
"Suatu hari, saya kedatangan tamu pria dan wanita, pukul 09.00 pagi. Sebelumnya saya tidak kenal, memperkenalkan diri, yang lelaki namanya Nugroho dan wanita Tasya," ujar Victorious dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor.
Victorious menyebut saat itu keduanya datang ke ruangannya dan menyebut ingin menemui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin. Victorious lalu mempersilakan Nugroho dan Tasya menunggu di ruang kerjanya.
"Pak Dirjen bersedia. Nugroho sendiri yang masuk. Tasya menunggu di ruangan saya. Saya antar Nugroho ke ruang Dirjen Pepen, mereka kenalan," kata Victorious.
Victorius lalu diminta keluar ruangan oleh Pepen. Usai pertemuan, Victorius mengaku tak diberitahu soal pembahasan antara Pepen dan Nugroho. Namun Victorious membenarkan dirinya sempat mendapat perintah dari Nugroho.
"Pak Nugroho kembali lagi dan menyampaikan, 'Pak Victor, nanti tolong bantu distribusi, ya.' Oh, siap, saya nanti bantu," kata Victorius.
Usai mendengar pernyataan Victorious, jaksa kemudian bertanya apakah selain mendapat perintah tersebut, Victorius juga menerima perintah dari Sekretaris Ditjen Linjamsos Kemensos Royani. Victorious pun membenarkan hal tersebut.
Victorious menyebut saat itu Royani menyatakan vendor sembako bansos Covid-19 hanya boleh menggunakan goodie bag dari PT Sritex.
"Kira-kira, 'Pak Victor, tolong dibantu pendistribusian, hanya Sritex'," kata Victorius.
Goodie bag dari PT Sritex itu pun disimpan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Apabila ada vendor sembako bansos Covid-19 yang membutuhkan goodie bag, maka tinggal diambil di lokasi tersebut.
"Si vendor (sembako) yang kemudian komunikasi, bahkan melakukan pembayaran," jelas dia.
Ada Perintah Hapus Dokumen Terkait Bansos
Selain itu, Victorious juga dicecar soal perintah menghapus dokumen. Victorious memerintahkan stafnya yang bernama Yahya untuk menghapus sebuah dokumen.
Jaksa mencecar hal tersebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Jaksa menghadirkan Victorious sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Saudara saksi, terkait adanya upaya saksi memerintahkan beberapa pihak menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?," tanya jaksa kepada Victorious.
Victorious mengklaim tak menyuruh secara langsung. Namun jaksa KPK tak percaya begitu saja. Jaksa kembali mencecar Victorious soal data yang dia minta untuk dihapus.
"Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?," tanya jaksa lagi.
"Bukan, kemungkinan, saya anggap staf saya pernah disuruh atau diperintahkan Joko (Matheus Joko Santoso-PPK Kemensos) untuk menghapus dokumen kontrak," kata Victorious. Jaksa tak lantas percaya. Jaksa terus mencecar Victorius soal perintah menghapus dokumen. Akhirnya Victorius mengakuinya. Dia berdalih memerintahkan Yahya menghapus dokumen karena kasihan dengan Yahya.
"Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer Pak, bukan PNS. Jadi saya hanya kasihan melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (perkara suap bansos Covid-19)," tutup Victorious.
(Dinda Permata)
Advertisement