Sidang Bansos Covid-19, Jaksa Bongkar Rekaman Percakapan Uang Saku Eks Ajudan Juliari Batubara

JPU pada KPK membongkar rekaman adanya uang saku dalam kunjungan kerja Juliari Batubara saat masih menjabat Menteri Sosial ke Semarang, Jawa Tengah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mar 2021, 18:18 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 18:15 WIB
FOTO: Mantan Mensos Juliari P Batubara Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rekaman adanya uang saku dalam kunjungan kerja Juliari Batubara saat masih menjabat Menteri Sosial ke Semarang, Jawa Tengah.

Jaksa memperdengarkan rekaman percakapan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan mantan ajudan Juliari Batubara bernama Eko Budi Santoso.

Dalam rekaman diperdengarkan adanya uang saku yang akan diterima Eko dari Adi Wahyono. Rekaman tersebut diputar jaksa di persidangan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Berikut isi rekaman percakapan Adi dan Eko.

"Mas Eko, besok jadwal pesawatnya jam berapa?" tanya Adi dalam rekaman.

"Tadi kan saya nanya, setengah 8 posisi sudah ada di Airport. Kalau ada perubahan nanti saya informasikan Pak," jawab Eko.

"Enggak, nanti barangnya yang bawa mas Eko saja ya? nanti, diperiksa, nanti," kata Adi.

"Apa itu?" tanya Eko.

"Ya, ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang dan..," jawab Adi.

"Aman, sudah ntar kita bawa," kata Eko.

"Situ yang bawa?" tanya Adi lagi.

"Aman, aman, aman. Langsung tempat masuk pengecekan," kata Eko.

"Tempat masuk pengecekan? situ emang bisa masuk langsung?" tanya Adi.

"Sudah nanti urusan saya," jawab Eko.

"Ya, sudah kalau begitu, besok, ya, jam 7.30, jam 7 sudah di sana lah," kata Adi.

"Siap. Siap," kata Eko.

Usai mendengarkan isi rekaman itu, jaksa mengkonfirmasi perihal tersebut. Eko langsung mengiyakannya.

"Betul, itu suara saya, yang tadi saya jelaskan, kan, sepertu itu. Makanya saya tanyakan itu titipan apa? karena memang saya tidak tahu," kata Eko.

Jaksa kemudian mencecar Eko apa maksud dari titipan tersebut. Namun, Eko mengklaim tak mengetahui lantaran belum menerimanya.

"Bentuknya seperti apa?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, karena kan belum saya pegang," kata mantan ajudan Juliari Batubara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara

KPK Gelar Rekonstruksi Perkara Suap Pengadaan Bansos COVID-19
Tersangka suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19, Harry van Sidabukke menjalani rekonstruksi perkara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Rekonstruksi digelar untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait suap pengadaan bansos penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya