Wagub DKI: Sekitar 50 Sekolah Akan Uji Coba Belajar Tatap Muka

Kata dia, untuk uji coba tersebut akan dilakukan secara bertahap di beberapa sekolahan.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Mar 2021, 13:42 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 13:23 WIB
Melihat Persiapan Rencana Pembukaan Kembali Sekolah dan Belajar Tatap Muka
Petugas menyemprotkan disinfektan di kelas SD Negeri Kota Bambu 03/04, Jakarta, Sabtu (21/11/2020). Pemerintah pusat memberikan kewenangan pemerintah daerah membuka sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Dinas Pendidikan akan segera mengumumkan rencana uji coba sekolah tatap muka saat pelaksanaan PPKM mikro.

Kata dia, untuk uji coba tersebut akan dilakukan secara bertahap di beberapa sekolah.

"Ya mungkin sampai 50-60, paling banyak 100 sekolah yang akan kita uji cobakan dalam 2 bulan ke depan," kata Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Riza mengatakan, nantinya pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan uji coba tersebut. Kendati begitu, nantinya ada sejumlah batasan dan aturan yang harus dijalankan oleh sekolah di Ibu Kota.

"Pada waktunya kita akan launching uji coba terbatas tatap muka secara offline dengan campuran antara offline dan online. Tentunya dengan batasan tidak lebih dari 50 persen di beberapa sekolah dari SD-SMA kita akan uji cobakan di seluruh Jakarta," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro juga disebutkan bila pelaksanaan pembelajaran tatap muka baru dapat dilakukan di perguruan tinggi. Untuk pelaksanaannya pun dilakukan secara bertahap.

Sedangkan dalam pelaksanaannya berpatokan pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada Pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat.

Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran. Lalu, edukasi dan protokol pencegahan Covid-19.

Lalu dalam Pasal 21 disebutkan bila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis.

b. denda administratif; dan/atau

c. penghentian sementara kegiatan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya