Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap diduga pelaku malapraktik filler payudara yang dilaporkan model sekaligus selebgram Monica Indah. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu, 21 Maret 2021 lalu.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyampaikan, ini merupakan tindak lanjut atas laporan Monica terkait kasus dugaan malapraktik filler payudara. Tersangka ada dua orang berinisial YJ dan S.
"Pelaku kita tangkap di Lampung," tutur Guruh saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Advertisement
Menurut Guruh, modus operandi kasus ini adalah dengan menawarkan produk filler payudara melalui media sosial. Setelah pasien menyatakan setuju ditangani, pelaku kemudian datang ke rumah pasien untuk melakukan tindakan medis.
"Korban MI melaporkan kejadian pada tanggal 11 Januari 2021 ke Polsek Penjaringan. korban mengetahui jasa suntik ini dari temannya yang berinisial S, yang lebih dahulu menggunakan layanan ini," jelas dia.
Monica Indah baru mengalami gejala aneh 19 hari setelah suntik filler payudara. Dia pun terpaksa melakukan operasi hingga dua kali di rumah sakit lantaran payudaranya bengkak dan bernanah.
"Tersangka YJ ini melakukan kegiatan mengaku baru dua kali. Pertama ke seseorang yang sampai hari juga kita belum ada laporannya, kemudian yang satu lagi ke korban inisial MI tadi," Guruh menandaskan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis Undang-Undang terkait Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Laporkan Klinik Kecantikan di Tangerang
Sebelumnya, Monica Indah, model wanita berusia 22 tahun mengaku menjadi korban malapraktik salah satu klinik kecantikan di wilayah Tangerang, Banten. Dia melaporkan hal tersebut ke polisi lantaran tindakan filler payudara yang dilakukannya dianggap gagal.
"Saudari Monica melaporkan ke kita pada 11 Januari 2021. Saat ini kita sedang dalami dengan memanggil saksi ahli," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Ardyansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Selain keterangan saksi ahli, kata Ardyansyah, polisi juga sudah menerima beberapa bukti visum dan bukti transfer dari Monica.
Kendati, hingga saat ini pihaknya belum dapat menetapkan status lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan, sebab perlu kehati-hatian dalam penanganan kasusnya.
"Pngusutan kasus dugaan malapraktik itu harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, pelapor mengetahui betul risikonya (jika) di kemudian hari terjadi beberapa kekeliruan atau mungkin indikasi adanya malapraktek," jelas Ardyansyah.
Ardyansyah melanjutkan, polisi telah mendatangi klinik yang menjadi tempat pelapor melakukan operasi kecantikan. Menurut keterangan penyidiknya, klinik yang beralamat di Kota Tangerang tersebut memang benar adanya, namun saat diperiksa sudah kosong.
"Polisi tidak menemukan seorang pun di klinik filler payudara itu," katanya.
Ardyansyah belum bisa berspekulasi apakah pihak klinik sudah melarikan diri atau ada penyebab lain. Menurutnya, semua masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti.
"Apakah dia (terlapor) kabur atau seperti apa. Makanya sementara kita masih dalam proses pendalaman," katanya memungkasi.
Monica Indah adalah seorang model wanita. Kasusnya mencuat di sosial media saat dirinya mencurahkan dugaan malapraktik terhadap payudaranya oleh sebuah klinik kecantikan.
Akibat kejadian yang dialaminya, Monica mengaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan didiagnosis mengalami mastitis atau payudaranya penuh dengan nanah bengkak hingga pecah.
Advertisement