Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri tengah mengusut kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kabar terbaru, Polri belum menetapkan status tersangka kepada tiga aparat yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing itu.
Padahal polisi mengaku pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan status ketiganya sebagai tersangka. Hal ini sebelumnya diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pada Senin, 22 Maret 2021.
Baca Juga
"Sudah," tutur Agus saat dikonfirmasi soal penembakan laskar FPI.
Advertisement
Sebelum akhirnya kasus unlawful killing laskar FPI menetapkan tiga anggota dari Polda Metro Jaya ikut terlibat, publik sempat dibuat geger dengan aksi kejar-kejaran hingga baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Enam anggota laskar FPI tewas dalam kejadian tersebut.
FPI tak tinggal diam saat mengetahui anggotanya tewas. Usai melaporkannya ke Komnas HAM, sejumlah fakta pun terungkap dari hasil penyelidikan.Â
Hingga akhirnya ditemukan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap enam anggota laskar FPI. Komnas HAM menyebut empat orang yang tewas meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Berikut sederet kabar terbaru usai Komnas HAM menyebut kasus tewasnya laskar khusus FPI sebagai kasus unlawfull killing:
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
1. Belum Tetapkan Tersangka Unlawful Killing
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing atas tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Proses masih penyidikan," tuturnya, Kamis, 24 Maret 2021.
Menurut Rusdi, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik.
Advertisement
2. Tiga Aparat Masih Berstatus Terlapor
Sejauh ini, tiga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat insiden penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dalam status terlapor.
"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.Â
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status tiga polisi menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing atas tewasnya ]laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.
Â
3. Satu Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Meninggal
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengkonfirmasi kabar meninggalnya salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Maret.
Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kabar tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang tengah menangani penyidikan kasus unlawful killing enam laskar FPI.
"Karena kecelakaan," kata Agus.
Advertisement
4. Pengacara Rizieq Minta 2 Terlapor Lain Bertobat
Menanggapi tewasnya satu orang terlapor tersebut, salah satu kuasa hukum mantan pimpinan Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan agar dua orang terlapor lainnya untuk segera bertobat.
"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertobat dan juga meminta keridoan kepada para keluarganya korban," kata Aziz di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).
Lalu, saat ditanyakan apakah pihaknya akan meminta polisi untuk membuka data terkait polisi yang tewas tersebut. Hal itu ia minta untuk mengikuti aparat kepolisian.
"Kita ikuti saja kepolisian, itu domain mereka," ujarnya.
5. Satu Terlapor Meninggal Kecelakaan Awal Januari
Mabes Polri baru membeberkan bahwa salah satu polisi yang berstatus terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah meninggal dunia pada awal Januari 2021 lalu.
"Salah satu terlapor yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Menurut Rusdi, EPZ meninggal dunia di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Setelah kecelakaan tengah malam itu, dia dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB siang.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP 0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelas Rusdi.
Advertisement
6. Alasan Polri Baru Umumkan Satu Terlapor Meninggal
Mabes Polri baru mengungkapkan bahwa satu polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing laskar FPI meninggal sejak awal Januari 2021 atau sekitar dua bulan lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan pihaknya baru mengumumkan kematian satu terlapor kasus unlawful killing terhadap laskar FPI. Hal itu untuk menjaga akuntabilitas penyidikan.
Dia memastikan, bahwa proses penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut meski salah satu terlapor telah meninggal dunia.
"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah meninggal dunia. Untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Menurut Rusdi, tentu proses hukum akan disesuaikan sebagaimana Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Salah satunya karena meninggal dunia atau tindak pidana masuk kedaluwarsa.
"Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelas dia.