Alasan Polri Baru Umumkan Meninggalnya Satu Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Satu polisi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap laskar FPI telah meninggal dunia pada 4 Januari 2021 lalu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Mar 2021, 20:52 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 20:52 WIB
Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri baru mengungkapkan bahwa satu polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing laskar FPI meninggal sejak awal Januari 2021 atau sekitar dua bulan lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan pihaknya baru mengumumkan kematian satu terlapor kasus unlawful killing terhadap laskar FPI. Hal itu untuk menjaga akuntabilitas penyidikan.

Dia memastikan, bahwa proses penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut meski salah satu terlapor telah meninggal dunia.

"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah meninggal dunia. Untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Menurut Rusdi, tentu proses hukum akan disesuaikan sebagaimana Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Salah satunya karena meninggal dunia atau tindak pidana masuk kedaluwarsa.

"Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Belum Ada Tersangka

Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Hingga kini, kasus unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dalam tahap penyidikan dengan tiga terlapor merupakan anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya. Belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentunya ini masih berlanjut dan segala sesuatu yang terjadi atas kasus tersebut pasti nanti publik ketahui secara jelas," Rusdi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya