Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal 4 Januari 2021

Satu polisi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI mengalami kecelakaan lalu lintas pada 3 Januari 2021 malam, dan dinyatakan meninggal dunia keesokannya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Mar 2021, 20:24 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 20:24 WIB
Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri baru membeberkan bahwa salah satu polisi yang berstatus terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah meninggal dunia pada awal Januari 2021 lalu.

"Salah satu terlapor yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Menurut Rusdi, EPZ meninggal dunia di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Setelah kecelakaan tengah malam itu, dia dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB siang.

"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP 0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelas Rusdi.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengkonfirmasi kabar meninggalnya salah satu anggota yang menjadi terlapor dalam unlawful killing atas enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kabar tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang tengah menangani penyidikan kasus unlawful killing enam laskar FPI.

"Karena kecelakaan," kata Agus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Belum Tetapkan Tersangka

Jenazah Laskar FPI Dibawa ke Rumah Duka di Petamburan
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Sebanyak 6 jenazah laskar FPI yang baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk disalatkan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing atas tewasnya laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Proses masih penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2021.

Menurut Rusdi, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat insiden penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dalam status terlapor.

"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya