Sidang Rizieq Shihab di Kasus RS UMMI Dilanjutkan pada 31 Maret 2021

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah selesai menggelar sidang perkara swab palsu Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2021, 22:31 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 22:31 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) digiring petugas saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah selesai menggelar sidang perkara swab palsu Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas. Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Selesainya sidang hari ini, nantinya sidang lanjutan dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim akan digelar kembali pada Rabu (31/3/2021) mendatang.

"Perkara 224 dan 225 dengan Ketua Majelis Pak Khadwanto, agendanya pembacaan eksepsi terdakwa dan PH-nya. Ditunda hari Rabu, 31 Maret 2021. Agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang menyebut, sidang kasus tersebut akan digelar pada Rabu (31/3/2021) mendatang dengan agenda tanggapan dari JPU.

"(Sidang lanjutan) Rabu (tanggapan JPU) betul-betul," ujar Aziz.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Didakwa 3 Perkara

Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya