Top 3 News: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Mulai Kapan?

Meski mudik Lebaran dilarang, menurut Menko PMK Muhadjir Efendi, masyarakat masih mendapatkan satu hari cuti Lebaran. Namun, tidak boleh melakukan aktivitas mudik.

oleh Maria FloraDelvira HutabaratAdy Anugrahadi diperbarui 27 Mar 2021, 07:07 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2021, 07:07 WIB
Tol Jakarta-Cikampek
Kendaraan yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek dikeluarkan ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mengantisipasi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air, pemerintah memutuskan melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini. Berita ini menjadi terpopuler pertama di top 3 news, Jumat, 26 Maret 2021. 

Kebijakan tersebut akan dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dan berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Meski begitu menurut Menko PMK Muhadjir Efendi, masyarakat masih mendapatkan satu hari cuti Lebaran. Namun, tidak boleh melakukan aktivitas mudik

Hal ini disebut Muhadjir sebagai bentuk dukungan dari masyarakat saat pemerintah tengah melakukan program vaksinasi Covid-19 secara massal di seluruh wilayah Indonesia. 

Selain pelarangan mudik Lebaran, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pengamen ondel-ondel berkeliaran di jalanan Ibu Kota juga menuai sorotan.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, aksi para pengamen ondel-ondel di jalanan berpotensi mengganggu masyarakat. Dia pun menyebut seharusnya ondel-ondel sebagai warisan budaya dilestarikan secara bijak. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selama pihaknya melakukan penyisiran terhadap ondel-ondel, penyitaan tidak akan dilakukan. Para pengamen hanya diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Namun, apabila masih melanggar, Satpol PP DKI akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat, 26 Maret 2021

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku untuk Seluruh Masyarakat Tanpa Terkecuali

Tol Cikampek Macet Parah di Puncak Arus Mudik
Antrean kendaraan melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Rabu (13/6). Pada H-2 Lebaran, kepadatan di ruas tol Jakarta-Cikampek disebabkan karena penyempitan jalur, lantaran ada proyek pembangunan LRT dan Tol Elevated. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Menko PMK Muhadjir Efendi menyatakan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Dia menegaskan, larangan tersebut mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak bepergian.

"Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Namun menurut Muhadjir, meski ada larangan mudik Lebaran 2021, cuti satu hari tetap berlaku, dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

 

Selengkapnya...

2. Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Pemudik Mulai Padati Tol Trans Jawa
Kendaraan pemudik melintasi ruas Tol Semarang-Solo-Kertosono di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2019). Kepadatan arus balik Lebaran 2019 mulai terlihat di tol Trans Jawa, tepatnya di Tol Semarang-Solo-Kertosono arah Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku pada 6 hungga 17 Mei 2021. "Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut. 

 

Selengkapnya...

3. HEADLINE: Larangan Pengamen Ondel-Ondel di Jakarta, Ada Solusi Alih Profesi?

Pengamen Ondel-ondel di Ibu Kota
Foto pada 10 April 2019, anak-anak beristirahat dari mencari nafkah dengan mengamen ondel-ondel di jalan-jalan Jakarta. Seiring berjalan waktu, ondel-ondel yang dahulu sebagai ikon kesenian Betawi kini mudah ditemui di sejumlah jalan dan gang-gang di antara permukiman warga. (GOH CHAI HIN / AFP)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Kebijakan ini kembali mengemuka seiring banyaknya keluhan warga terkait fenomena maraknya pengamen ondel-ondel di sudut-sudut jalanan ibu kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan itu salah satunya bertujuan untuk menghargai ondel-ondel sebagai salah satu warisan budaya Betawi. Menurut dia, kesenian ondel-ondel harus tetap dilestarikan dan ditempatkan pada tempatnya.

"Larangan ondel-ondel itu kan karena dianggap pertama itu budaya lestari. Harus ditempatkan pada tempatnya, bukan di jalan-jalan seperti itu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Sebagai budaya bangsa, seharusnya ondel-ondel dapat dihargai oleh masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk mengamen di jalanan. Apalagi sampai mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin memastikan, tidak ada penyitaan ondel-ondel dalam penjangkauan tersebut. Namun, jika pengamen yang telah didata kembali mengulangi perbuatannya, maka Satpol PP DKI akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya