Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku untuk Seluruh Masyarakat Tanpa Terkecuali

Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Mar 2021, 12:18 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 12:17 WIB
Arus Balik di Gerbang Tol Cikampek Masih Lengang
Sejumlah kendaraan roda empat melewati Gerbang Tol Cikampek, Jawa Barat, Kamis (29/6). Pada H+4 Lebaran terlihat volume arus balik pemudik tak mengalami peningkatan hingga siang ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Menko PMK Muhadjir Efendi menyatakan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Dia menegaskan, larangan tersebut mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak bepergian.

"Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut.

"Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda," terang dia.

Namun menurut Muhadjir, meski ada larangan mudik Lebaran 2021, cuti satu hari tetap berlaku, dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

"Cuti berdama idul afitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur," tandas Muhadjir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Larang Mudik

H-3 Lebaran One Way Masih Diberlakukan
Kendaraan pemudik melintas di ruas jalan tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). Memasuki H-3 Lebaran, kepolisian dan pengelola jalan tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang yang terpantau ramai lancar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menyeri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Menurut dia, larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Muhadjir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," terang dia.


Dilarang Mudik

Infografis Dilarang Mudik
Infografis Dilarang Mudik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya