Mahfud Md: Kerumunan Rizieq Setelah di Petamburan Bukan Diskresi, tapi Pelanggaran Hukum

Mahfud Md menilai alibi Rizieq Shihab salah apabila menyalahkannya atas kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Mar 2021, 12:34 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2021, 12:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan bahwa izin penjemputan dan pengantaran Rizieq Shihab ke Petamburan saat tiba di Indonesia dari Arab Saudi adalah diskresi yang diberikan oleh pemerintah. Kala itu, kata dia, pemerintah memberikan tiga diskresi.

Pertama, Rizieq Shihab diperbolehkan pulang dan dijemput. Kemudian, mematuhi protokol kesehatan. Ketiga, dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman.

"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," jelas Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).

Dia menilai alibi Rizieq Shihab salah apabila menyalahkannya atas kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Adapun kerumunan itu terjadi saat massa pendukung Rizieq menjemputnya usai kembali dari Arab Saudi.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput," katanya.

Menurut dia, penjemputan dan pengantaran dan pengantaran Rizieq adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan pidana. Sehingga, dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan dan pengantaran Rizieq dari Bandara ke kediamannya.

"Waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan," ujarnya.

"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tntu sudah bukan diskresi Pemerintah," sambung Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rizieq Singgung Mahfud

Sebelumnya, Eks pentolan FPI Rizieq Syihab menyinggung nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq heran kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta saat kepulangan dirinya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 tidak diproses hukum.

Padahal, menurut Rizieq, kerumunan tersebut jauh lebih banyak daripada saat acara pernikahan anaknya sekaligus Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Dia mengatakan massa berbondong-bondong ke Bandara Soetta akibat dari pengumunan yang disampaikan oleh Mahfud.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.

Dia berdalih kerumunan di bandara itu sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika dibandingkan kerumunan di Petamburan yang diklaim sudah menerapkan prokes tapi tidak sengaja terjadi pelanggaran.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya