Sopir Mantan Pejabat Kemensos Ungkap Terima Titipan Uang Suap Dalam Gitar dan Kardus

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi bantuan sosial se-Jabodetabek tahun 2020 atas terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (29/3/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2021, 22:23 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2021, 22:23 WIB
KPK Gelar Rekonstruksi Perkara Suap Pengadaan Bansos COVID-19
Tersangka suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19, Harry van Sidabukke menjalani rekonstruksi perkara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Rekonstruksi digelar untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait suap pengadaan bansos penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sanjaya, sopir tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengakui pernah menerima uang dari Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke yang tersimpan dalam kardus dan sarung gitar.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi bantuan sosial se-Jabodetabek tahun 2020 atas terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (29/3/2021).

Ketika sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanyakan soal ihwal uang yang dititipkan dan tersimpan di dalam kardus. Uang itu diketahui merupakan merupakan hasil titip dari Harry yang diberikan di parkiran Gedung Kemensos.

"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu drivernya. Di Cawang kencana Kemensos. Uangnya ditaruh di dalam kardus Aqua," ungkap Sanjaya kepada Jaksa di ruang sidang, Senin (29/3/2021).

Selain uang yang disimpan di kardus, Jaksa kembali menanyakan terkait uang yang dititipkan dalam sarung gitar merupakan titipan dari dari Harry Van Sidabukke untuk Matheus Joko Santoso di sebuah rumah makan dekat Apartemen Green Pramuka City.

"Kalau cerita gitar yang ada uangnya gimana?" tanya jaksa kepada Sanjaya.

"Awalnya Mas Harry [Harry Sidabukke] datang, ketemu dengan bawa tas gitar merek Ibanez warnanya abu-abu. Nah, kan, saya enggak tahu kalau itu tas isinya ada uang. Setelah semuanya sudah selesai kan kita pulang. Nah, tas itu ditaruh di bangku sama Mas Harry. Nah, saya bilang 'Mas, ini gitarnya enggak dibawa?' Kata Mas Harry, 'Itu titipan buat Bapak [Matheus]," kata Sanjaya.

Lantas, Sanjaya melanjutkan kalau awalannya tak mengetahui gitar lengkap dengan sarungnya tersebut berisikan uang. Ia kemudian menyerahkan titipan gitar dari Harry Van Sidabukke itu ke Matheus Joko Santoso dan ketika dibuka berisikan uang.

"Saya enggak nanya isinya. Tapi pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'Pak ini ada titipan dari Mas Harry' di Apartemen. Dibuka, saya lihat (ada uangnya). Enggak saya hitung, tapi rupiah," terangnya.

Sekedar informasi bahwa uang yang tersimpan dalam gitar terkuak berdasarkan hasil rekonstruksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020. KPK mengungkap kalau transaksi suap yang diberikan kepada penjabat Kemensos ada yang tersimpan dalam tas gitar.

Dalam rekonstruksi adegan ke-13 terungkap tersangka pengusaha Harry Van Sidabukke menyiapkan uang Rp150 juta dalam sebuah tas gitar sebagai suap tahap ke delapan. Uang tersebut diberikan di Boscha Cafe pada Agustus 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diduga Suap Mantan Mensos

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat juga Sanjaya yang menemani Harry. Sanjaya merupakan pihak swasta yang sempat diamankan tim Satgas KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos. Namun, Sanjaya dilepaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.

Atas hal itu, Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos. 

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya