Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Isinya terkait dengan rencana pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada 21 Juli 2021.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai paling lambat Juni 2021. Ini menjadi salah satu upaya pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Sehingga pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021 sudah tersedia layanan PTM terbatas," tutur Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Advertisement
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menambahkan, layanan pembelajaran tatap muka terbatas wajib diberikan usai pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
"Dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, juga tetap melayani pembelajaran jarak jauh," jelas Nadiem.
Untuk teknis pelaksanaan, lanjut Nadiem, kondisi kelas nantinya diatur dengan kewajiban jaga jarak minimal 1,5 meter. Pembelajaran tatap muka terbatas pun diterapkan secara opsional.
"Terkait implementasinya, orang tua atau wali murid berhak untuk memilih apakah anaknya ikut dalam PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ (pembelajaran jarak jauh). PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas," ujar Nadiem.
Sementara itu, aturan kapasitas kelas untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan kapasitas maksimal 18 peserta didik per kelas. Adapun untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB, maksimal 5 peserta didik per kelas dan untuk PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas.
Nadiem menekankan, satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tatap Muka Terbatas
Lebih lanjut, terkait dengan jumlah hari dan waktu pembelajaran tatap muka terbatas akan dilaksanakan dengan pembagian rombongan belajar atau shift. Mereka yang ikut pembelajaran tatap muka terbatas harus dalam kondisi sehat. Jika mengidap penyakit penyerta alias komorbid, haruslah dalam kondisi terkontrol.
Tentunya, dalam lingkungan pembelajaran tatap muka terbatas tidak boleh ada yang memiliki gejala Covid-19, atau pun tinggal serumah dengan orang yang memiliki kondisi tersebut.
Dalam masa transisi dua bulan pertama pembelajaran tatap muka terbatas, kantin dan kegiatan olahraga, termasuk ekstrakurikuler tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan sekolah. Namun, siswa diimbau tetap berolahraga di rumah untuk menjaga kesehatan dan memperkuat imunitas.
Jika masa transisi sudah terlewati, maka akan diperbolehkan dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kepala satuan pendidikan, Pemda, kantor dan atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas.
"Kepala satuan pendidikan agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan," Nadiem menandaskan.
Advertisement