Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan MenkumHAM menolak pengesahan KLB Demokrat kubu Moeldoko.
Untuk menyampaikan terima kasih pada para kader, AHY menyatakan akan kembali berkeliling Indonesia menemui para kader dan simpatisan.
Baca Juga
“Akhir minggu ini, Insyaallah saya akan kembali melanjutkan perjalanan saya keliling Nusantara, untuk memperkuat soliditas dan persatuan segenap kader di seluruh Tanah Air. Mari rapatkan barisan. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit,” kata AHY di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Advertisement
AHY juga meminta kepada seluruh kader agar tidak merayakan keputusan KemenkumHAM secara berlebihan.
"Jangan euforia yang berlebih-lebihan. Ingat karakter Demokrat, sebagai partai yang cerdas dan santun. Harus tetap rendah hati, harus tetap mawas diri. Terus kuatkan silaturahmi dan kolaborasi kita, dengan masyarakat sipil dan segenap elemen bangsa lainnya,” ucapnya.
Peristiwa KLB Deli Serdang, ucap AHY, harus dapat diambil hikmahnya dan menjadi pelajaran setiap kader.
"Saya mengajak para kader Demokrat untuk melanjutkan perjuangan kita. Jadikan peristiwa KLB ilegal ini sebagai hikmah dan pelajaran berharga untuk meningkatkan soliditas dan menjadi momentum bagi kita untuk bangkit kembali. Hindari fitnah dan hoax. Sampaikan pendapat, terutama di media sosial, secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Penolakan Menkumham
Sebelumnya , Menkumham Yasonna Laoly menolak hasil KLB Deli Serdang oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hal itu disampaikan langsug pada jumpa persnya hari ini, Rabu, 31 Maret 2021.
"Dengan tata cara verifikasi berdasarkan aturan Kemenkumhan 34 Tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasona saat jumpa pers daring, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menjelaskan, mengapa permintaan pengesahan yang diajukan oleh Jenderal (purn) Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak oleh Kemenkumham. Pertama, bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB dirasa masih kurang dan meminta untuk melengkapi.
"Pada 16 Maret Kemenkumham menerima surat permohon itu yang pada pokoknya memohon pengesahan KLB pada 5 Maret 2021. Tapi dari pemeriksaan tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat pada 11 maret yang pada intinya memberitahu untuk melengkapi dokumen yang disampaikan itu," jelas Yasonna.
Yasonna mengatakan, kelengkapan dokumen kembali diserahkan pada 29 Maret 2021, dengan rentang waktu 7 hari. Namun, hasilnya juga masih belum memenuhi syarat karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.
"Pada 29 Maret pihak KLB Deli memberikan tambahan dokumen, dan telah diberi waktu selama 7 hari. Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat kelengkapan yang belum terpenuhi, antara lain DPD/DPC dan tidak disertai mandat DPD DPC," Yasonna menandaskan.
Advertisement