Kepengurusan KLB Moeldoko Ditolak, Demokrat AHY Didesak Minta Maaf ke Jokowi

Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Apr 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2021, 13:40 WIB
FOTO: AHY Berikan Tanggapan Terkait KLB Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers terkait KLB Partai Demokrat di DPP Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY menyebut acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat di Deliserdang ilegal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah penolakan hasil KLB Deli Serdang oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Terkait hal itu, Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel. Pasalnya, kubu Demokrat AHY sempat menuding pemerintah juga.

"Harusnya minta maaf, sudah teriak kesana kemari," kata Noel seperti dalam keterangannya, Kamis (4/1/2021).

Menurutnya, meski tak disampaikan langsung oleh AHY, tapi dia harus bertanggungjawab atas apa yang disampaikan anak buahnya.

"AHY juga pimpinan partai. Harus berani bertanggung jawab atas mulut dari anak buahnya," ungkap Noel.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan penolakan hasil KLB Deli Serdang oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hal itu disampaikan langsug pada jumpa persnya hari ini, Rabu 31 Maret 2021.

"Dengan tata cara verivikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasona saat jumpa pers daring, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menjelaskan, mengapa permintaan pengesahan yang diajukan oleh Jenderal (purn) Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak oleh Kemenkumham. Pertama, bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB dirasa masih kurang dan meminta untuk melengkapi.

"Pada 16 Maret Kemenkumham menerima surat permohon itu yang pada pokoknya memohon pengesahan KLB pada 5 Maret 2021, tapi dari pemeriksaan tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat pada 11 maret yang pada intinya memberitahu untuk melengkapi dokumen yang disampaikan itu," jelas Yasonna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya