Liputan6.com, Jakarta Ketua Setara Institute, Hendardi menganggap tindakan tegas terhadap terduga teroris dibenarkan bilamana mereka mengancam keselamatan warga.
"Demi melindungi kepentingan publik dan keselamatan warga, tindakan polisional yang terukur dan akuntabel, untuk melumpuhkan teroris dan jaringannya dibenarkan, (permissible) dalam perpsektif hukum dan hak asasi manusia," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/3/2021).
Baca Juga
Namun, kata dia, saat ini masih banyak upaya penyesatan publik yang menganggap bahwa tindakan tegas terhadap terduga teroris olah aparat, utamanya yang terjadi baru-baru ini, yakni penembakan terhadap ZA yang menyerang Kompleks Mabes Polri, dianggap tidak patut. Menurutnya narasi itu justru kontra produktif dengan semangat pemberantasan terorisme.
Advertisement
"Hal itu jelas menjadi kampanye distortif atas kinerja pemberantasan terorisme di satu sisi, dan semakin memperluas ruang radikalisasi publik dan memperkuat sikap permisif warga, di sisi lain," katanya.
Padahal, menurut Hendardi ruang-ruang publik yang toleran terhadap intoleransi dan radikalisme merupakan lahan subur yang memicu tumbuhnya ideologi ekstremis.
"Terorisme merupakan musuh bersama. Oleh karena itu, mobilisasi sumber daya dan dukungan bersama jelas dibutuhkan. Penanganan terorisme, mulai dari pencegahan hingga penindakan yang bersifat terukur dan akuntabel, harus dilakukan secara simultan untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh warga negara," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akuntabel dan Terukur
Untuk itu, kata Hendardi, masyarakat mesti berpartisipasi dalam pencegahan dan aparatur negara harus melakukan tindakan hukum yang akuntabel dan terukur dalam bentuk penindakan.
"Sinergi demikian akan membentuk imunitas kolektif dari penyebaran terorisme melalui saluran apa pun, termasuk dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti media sosial dan internet," pungkasnya.
Â
Advertisement