KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi Samin Tan

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Samin Tan kini sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Apr 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 17:28 WIB
Bos Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan Diperiksa KPK
Pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Samin diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT di Kementerian ESDM. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (BLEM) Samin Tan. Samin Tan merupakan salah satu buron KPK.

"Benar hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Ali mengatakan, Samin Tan kini sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

KPK menetapkan Samin Tan sebagai buron pada 6 April 2020.

KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menyuap Eni Maulani Saragih

Diperiksa KPK, Eni Saragih Jadi Saksi Kasus Samin Tan
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih memberi pernyataan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak PKP2B di Kementerian ESDM. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya