Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 menghadirkan saksi para penerima sembako di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Para saksi penerima sembako ini dihadirkan untuk dimintai keterangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, para saksi mengungkapkan manfaat bansos dalam bentuk paket sembako dari Kemensos.
Advertisement
"Bagi saya yang menerima bansos sih sangat berterima kasih atas bantuan itu," ujar saksi Rumiah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Rumiah merupakan ibu rumah tangga yang berasal dari Kelurahan Duku Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Rumiah menyebut lebih memilih bansos dalam bentuk sembako dibandingkan tunai.
"Jadi bagi saya, mendingan saya bansos (paket sembako) karena semuanya ada, entah ada mienya, entah berasnya, itu sangat membantu," kata Rumiah.
Pernyataan yang sama diungkap saksi Lusia Rahmawati. Lusia merupakan ibu rumah tangga dari Keluruhan Duku Selatan, Koja, Jakarta Utara. Lusia juga merupakan petugas RT yang membantu kelurahan dalam membagikan bansos sembako di lingkungannya.
Lusia mengaku, bansos sembako sangat bermanfaat bagi warga terdampak Covid-19. Dia juga cenderung memilih bansos dalam paket sembako dibandingkan bansos tunai.
"Lebih bermanfaat sembako pak. Saya kan menerima juga ya bantuan (uang) yang dari kemensos, dan dari pos itu, kadang kalau saya habis terima yang bantuannya uang, besok langsung dihabiskan beli anak jajan, beli kuota (pulsa) gitu. Jadi kalau yang berupa sembako kan ya bisa memasak beras, memasak ala kadarnya beras gitu," kata Lusia.
Lusia mengaku, masyarakat di lingkungannya tidak ada yang mengeluh soal pembagian bansos sembako sejak April hingga Desember 2020. Kecuali pada saat awal karena ada beberapa warga terdampak Covid-19 yang tidak mendapat bansos karena belum terdaftar.
"Pada saat pendataan pertama Pak, karena belum terdata, sempat ada warga yang tidak terima, warga juga ada yang komplain karena nama-namanya belum termasuk daftar penerima bantuan. Itu pada awal-awal pembagian," kata Lusia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Mantan Mensos
Diberitakan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Advertisement