Ingin Pendidikan Pancasila Jadi Wajib, BPIP Usulkan Revisi UU Sisdiknas

Yudian Wahyudi mengusulkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2021, 20:48 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 20:48 WIB
Komisi II DPR Panggil BPIP
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi bersiap mengikuti Rapat dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Agenda rapat salah satunya membahas rencana pemulangan anak-anak ISIS eks WNI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengusulkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dia menuturkan, hal ini agar bisa menambahkan satu ayat dalam undang-undang tersebut guna mewajibkan mata pelajaran Pancasila.

"Kami sudah berkali-kali mengusulkan agar UU Sisdiknas itu diubah satu ayat saja, ditambahkan satu ayat hanya tinggal menambahkan bahwa Pancasila menjadi mata pelajaran khusus seperti dulu bukan bagian dari kewarganegaraan," kata Yudian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (6/4/2021).

Sebagai solusi untuk menunggu usulan tersebut, BPIP menyiapkan buku ajar Pancasila bagi siswa dari tingkat Paud sampai Perguruan Tinggi. Adapun buku tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Tapi sambil menunggu kami usulkan kepada presiden untuk sementara jalan pintasnya, sambil menunggu itu satu dua tiga kemungkinan tadi," ungkap Yudian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Digunakan Juli 2021

Yudian menuturkan, buku ajar Pancasila tersebut akan digunakan mulai pada Juli 2021 nanti.

Isinya 30 persen teori tentang Pancasila, sisanya pengamalan dalam interaksi sosial.

"Kami berjanji kepada presiden per 1 Juli itu sudah bisa digunakan lagi di seluruh mulai dari Paud sampai perguruan tinggi. Nah dua bulan ini kita akan review-review mungkin dua tiga kali review untuk menyelaraskan bahan-bahan itu," kata dia.

 

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya