KPK Telusuri Aliran Uang Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Apr 2021, 11:52 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 11:52 WIB
FOTO: Pasca Ditahan KPK, Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat tiba di lobby Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah akan menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang-jasa pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Penelusuran dilakukan KPK saat memeriksa wiraswasta Ferry Tandiady dan mahasiswa Muhammad Irham Samad.

Ferry dan Irham diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Mereka diperiksa pada, Selasa, 6 April 2021.

"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat) maupun aliran sejumlah uang dari NA ke berbagai pihak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa bersama Ferry dan Irham, yakni PNS Idham Kadir dan anggota DPRD Makassar Eric Horas tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Tidak hadir dan segera di lakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Nurdin Abdullah

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya