KPK Pecat Pegawai Curi Emas 1.900 Gram Hasil Rampasan Terpidana Korupsi

Oknum satgas di KPK tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Apr 2021, 13:08 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawainya yang berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1900 gram. Emas tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menyebut pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri emas batangan di empat tempat seberat 1.900 gram tersebut.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.

"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terlilit Utang

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya