MUI: Tes Swab dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa tes swab Covid-19, rapid test, bahkan vaksinasi tidaklah membatalkan puasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2021, 05:34 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 05:34 WIB
Tes Swab Massal untuk Melacak Covid-19 di Depok
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes swab PCR massal di Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Selasa (5/1/2021). Puskesmas Pancoran Mas melakukan tes Swab PCR kepada warga yang pernah memiliki riwayat kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa tes swab Covid-19, rapid test, bahkan vaksinasi Covid-19 tidaklah membatalkan puasa. Dengan keluarnya fatwa itu masyarakat tak perlu khawatir puasa akan batal jika melakukan tes swab.

"Ini kan darurat, ini kebutuhan ya yang kalau tidak segera dilaksanakan hal tersebut tidak akan tercapai herd immunity. Jadi artinya dikejar waktu sehingga bulan puasa pun harus dimanfaatkan untuk mengejar waktu tersebut. Itu yang namanya kebutuhan," kata Ketua Bidang Hukum MUI Noor Achmad ketika dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (8/4/2021).

Dia pun menjelaslan dasar fatwa tersebut yakni berdasarkan kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah yang secara garis besar bahwa baik tes swab maupun vaksinasi Covid-19 saat ini adalah kebutuhan darurat yang diwajibkan untuk digunakan.

"Itu yang disebut hajat kebutuhan itu menduduki kebutuhan darurat dalam bahasa arabnya itu, Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah, itu dasar petimbangnya. Sehingga karena dikejar waktu dibutuhkan segera herd immunity, sehingga di bulan ramadan pun harus dilakukan," jelasnya.

Noor menjelaskan kalau test swab tidaklah membatalkan puasa, karena secara pelaksanaanya ketika seseorang menjalani test swab tidaklah memasukan sesuatu yang dapat mengeyangkan.

"Itu tidak membatalkan, test swab itu kan tidak memasukan sesuatu yang dimaksudkan memasukan sesuatu itukan sampai ke perut, sampai mengeyangkan atau meniadakan dahaga. Sehingga kalau hanya di permukaan di colok itu kan hanya dipermukaan, jadi itu tidak apa," terangnya.

Sementara terkait vaksinasi selama puasa, Noor mengatakan kalau cairan yang dimaksudkan ke dalam tubub melalui penyuntikan itu tidaklah membatalkan. Karena hal itu merupakan proses pengobatan untuk menyudahi pandemi Covid-19 yang melanda saat ini.

"Kemudian terkait dengan vaksin itu kan memasukam sesuatu, nah tapi itu saja tidak batal. Apalagi ini vaksin ya, tidak batal. Vaksin saja orang suntik berobat itu tidak batalkan puasa, apalagi ini vaksin," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rapid Tes Tak Batalkan Puasa

Termasuk proses rapid test Covid-19 yang memakai sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test tidaklah membatalkan puasa.

"Enggak batal, keluar darah itu tidak batal. Jadi keluar darah baik di sengaja atau tidak itu tidak batal. Kecuali darah haid (seorang wanita) itu membatalkan," sebutnya.

Selebihnya, Noor menyampaikan bahwa terkait Fatwa MUI soal proses tes swab Covid-19 tak membatalkan puasa pun telah selesai dibahas dan segera di siarkan ke masyarakat, agar menjadi panduan.

"Setahu saya sudah dirilis ya, tapi nanti saya cek dulu," terangnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya