Nekat Mudik Lebaran, Sanksi Denda hingga Pidana Siap Menanti

Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 nomer 13 tahun 2021 terkait pelarangan mudik lebaran resmi diberlakukan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Apr 2021, 22:04 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 21:34 WIB
Cegah Warga Mudik, Polres Bogor Dirikan Pos Pengawasan
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 nomer 13 tahun 2021 terkait pelarangan mudik lebaran resmi diberlakukan. Dalam aturan itu, ditegaskan masyarakat umum dilarang berpergian ke luar kota untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kepada pihak yang melanggar akan diberlakukan sanksi," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).

Dalam poin J surat edaran tersebut, berbunyi pelanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Namun, tidak ada rincian sanksi lamanya waktu kurungan, atau sanksi sosial apa, juga besaran denda jika masyarakat melanggar SE ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditolak Masuk Wilayah Tujuan

Kendati demikian, Wiku sempat menegaskan, kepada mereka yang melanggar secara umum akan ditolak memasuki lokasi tujuan jika bukan pihak yang dikecualikan atau tidak membawa dokumen prasyarat perjalanan.

"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik, wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," Wiku menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya