Liputan6.com, Depok - Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo menghadiri persidangan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (8/4/2021).
Berbaju hitam, Gatot Nurmantyo mengaku datang ke PN Depok untuk memastikan persidangan perkara dugaan penyebaran hoaks dan membuat keonaran dengan terdakwa Syahganda Nainggolan berjalan sebagaimana mestinya.
Dia pun mengingatkan bahwa proses peradilan dilakukan demi mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Advertisement
“Menurut asumsi saya apabila hakim atau jaksa penuntut melaksanakan keputusan berdasarkan karena pesanan maka hakim Tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan itu,” kata Gatot di PN Depok.
Apabila hakim melakukan hal tersebut, kata Gatot, maka dia dianggap sudah tidak bertuhan kepada Yang Maha Esa. Menurutnya, pertanggungjawaban jaksa dan hakim bukan kepada manusia, melainkan Tuhan.
“Saya hanya mengingatkan itu saja, saya yakin hakim adalah orang yang beriman dan bertakwa,” kata Gatot.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Harapan Gatot Nurmantyo
Deklarator KAMI ini berharap, segala keputusan yang diberikan berdasarkan fakta dan tidak dipengaruhi apapun. Dia percaya bahwa keputusan yang akan dijatuhkan hakim dipertanggungjwabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Berharap keputusan hukuman dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan,” kata Gatot Nurmantyo memungkasi.
Advertisement