Larangan Mudik, Dishub DKI akan Sekat Sejumlah Jalan Arteri hingga Terminal Bayangan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sejumlah ruas jalan akan dilakukan penyekatan saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Apr 2021, 08:13 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2021, 08:13 WIB
Suasana Gerbang Tol Bogor di Tengah Penerapan Ganjil Genap
Polisi berjaga saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021). Aturan ganjil-genap di setiap akhir pekan di wilayah Kota Bogor itu untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sejumlah ruas jalan akan dilakukan penyekatan saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.

Saat ini untuk lokasi penyekatan masih dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Kepolisian.

"Penyekatannya nanti di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar-masuk masyarakat," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Syafrin mengatakan, petugas gabungan akan menindak masyarakat yang melanggar aturan. Seperti halnya pelanggaran operasional transportasi umum keluar Jabodetabek.

Nantinya penindakan juga dilakukan di sejumlah terminal bayangan.

"Kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari terminal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sma dengan Kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mudik Dilarang

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pelarangan mudik Lebaran 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.

"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya