Pelaku Pelecehan Seksual di Nagan Raya Aceh Dihukum 36 Kali Cambukan

Hukuman cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak 9 kali pidana.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Apr 2021, 06:55 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2021, 06:55 WIB
Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria di Aceh Dikuhum Cambuk
Seorang pria saat dihukum cambuk dengan tongkat rotan oleh anggota polisi Syariah di sebuah gedung umum di Banda Aceh (24/9/2020). Pria tersebut dihukum akibat melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual, Budiman Sari bin Salehin Don yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue, ibu kota Kabupaten Nagan Raya.

"Budiman Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Dudy Mulia Kusumah di Suka Makmue, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, pelaksanaan uqubat hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari Bin sebanyak 45 kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 248 hari.

Sehingga hukuman cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak 9 kali pidana.

Dikutip dari Antara, Kejari Nagan Raya Dudy Mulia Kusumah menegaskan hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari tersebut juga berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 dan Ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Aceh.

Sementara itu Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham diwakili Kepala Bidang Syariat Islam pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Syafaruddin mengatakan, perbuatan pelecehan seksual merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Hal tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengetahuan terutama dalam hal agama.

"Agama dan keimanan merupakan benteng yang sangat ampuh di dalam menangkal segala aspek yang dapat merusak aqidah dan menghancurkan norma-norma dalam kehidupan," kata Syafaruddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ajak Saling Peduli

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda.

"Sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara," tutur Syafaruddin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya