Kapolda Metro Jaya Minta Jajarannya Terus Razia Knalpot Bising

Para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot bising tidak sesuai standar yang menimbulkan polusi suara, akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2021, 19:43 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2021, 19:43 WIB
Razia Motor Berknalpot Bising, Pengendara Diwajibkan Ganti Knalpot
Pengendara motor mencopot knalpot bising usai terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Metro Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (18/3/2021). Puluhan motor berknalpot bising yang terjaring razia diwajibkan mengganti knalpot dan diberi sanksi tilang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

"(Razia) ini akan terus kita gelorakan agar Jakarta pada malam hari situasinya indah, situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," ujar Fadil di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (18/4/2021).

Menurut dia, para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang menimbulkan polusi suara, akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.

"Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," ucap Fadil.

Ada pun bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


34 Motor Terjaring Operasi Keselamatan Jaya

Razia Motor Berknalpot Bising, Pengendara Diwajibkan Ganti Knalpot
Pengendara motor mencopot knalpot bising usai terjaring razia yang digelar Satlantas PolresMetro Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (18/3/2021). Puluhan motor berknalpot bising yang terjaring razia diwajibkan mengganti knalpot dan diberi sanksi tilang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjaring 34 unit kendaraan roda dua dalam Operasi Keselamatan Jaya 2021.

Adapun, motor yang terjaring akibat berbagai kesalahan seperti tidak memiliki SIM dan STNK, tak memasang nomor, tidak menggunakan helm serta menggunakan knalpot bising.

"Malam ini ada 34 kendaraan roda dua dengan berbagai macam pelanggaran," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, seperti dilansir dari Antara, Minggu (18/4/2021).

Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Polda Metro Jaya ini sebagai langkah preventif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran dan lainnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya ingin tetap Ramadan ini berjalan tertib dan damai.

"Ini kegiatan adalah rangkaian Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang bertujuan untuk memberi edukasi sosialisasi tentang pentingnya keselamatan dan pentingnya membangun situasi yang tertib dan situasi yang damai di dalam bulan suci Ramadan," jelas Fadil.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya