Liputan6.com, Jakarta Minggu petang, 20 April 2003, Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab kembali dari Irak. Kedatangan Rizieq ini untuk memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya berkenaan dengan kasus perusakan sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
Dalam kasus ini status Rizieq adalah tersangka. Ini adalah panggilan ketiga bagi Rizieq. Namun, dua panggilan sebelumnya tak pernah dipenuhi oleh Rizieq.
Rizieq terbang dari Yordania dan tiba di Jakarta pada pukul 18.10 WIB dengan menggunakan pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 931 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Rizieq langsung dijemput personel Polda Metro Jaya.
Advertisement
Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2002, ketika Rizieq diduga melakukan penghasutan atas peristiwa penyerbuan dan pengrusakan beberapa tempat hiburan malam di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat oleh anggota FPI.
Keesokan harinya atau 5 Oktober 2002, dalam tayangan di stasiun televisi SCTV dan Trans TV, Rizieq berkomentar atas aksinya karena dilandasi keacuhan pemangku kepentingan negara, mulai dari eksekutif dan legislatifnya.
"Gubernurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul," kata Rizieq seperti dilaporkan Liputan6.com ketika itu.
Polisi pun memanggil dan memeriksa sejumlah anggota FPI, termasuk Rizieq. Menurut Rizieq, hal itu adalah sentimen kepolisian daripada ucapannya.
"Ana sudah bicara tentang penangkapan dan penculikan aktivis sejak setahun yang lalu. Tanggal 5 Oktober 2002 ana berdebat di televisi dengan petinggi Polda Metro Jaya. Saat itu beberapa aktivis FPI ditangkap, dan ana katakan itu sebagai penculikan. Barangkali tersinggung dengan ucapan itu, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menuntut. Katanya, ana dianggap menghina pemerintah (polisi) dan menghasut," ujar Rizieq.
Pentolan FPI itu diperiksa selama 13 jam. Polisi pun menetapkan status tersangka dan penahanan di Polda Metro Jaya karena meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 160 KUHP.
Namun, status penahanan ditangguhkan menjadi tahanan kota, setelah 21 hari. Dengan catatan, Rizieq bersikap kooperatif sampai dengan berkas dakwaan P21.
Tak ditahan di hotel prodeo, tak menggugurkan status Rizieq sebagai tersangka dan tahahan kota. Namun, pada April 2003, terjadilah drama pelariannya ke Irak saat berkas kasusnya siap dilimpahkan ke penuntut umum.
Hal itu terjadi saat Rizieq mangkir sebanyak dua kali saat dilakukan pemanggilan. Panggilan pertama pada 7 Maret 2003 saat polisi menilai berkasnya lengkap. Kendati tidak hadir, Rizieq kembali dipanggil pada 9 Maret 2003.
Namun kabar mengejutkan diterima polisi, bahwa Rizieq sudah meninggalkan Indonesia menuju Yordania melalui Malaysia pada 8 Maret 2003.
"Habib kan masih berstatus tahanan kota. Apa pun alasannya, dia tidak boleh ke luar negeri. Kapolda sudah memerintahkan mencari (Rizieq) sampai ketemu," kata
Rizieq sendiri menyatakan, bahwa agendanya ke Irak bukan bermaksud lari dari kasus hukum. Melainkan sudah menjadi rencana yang sudah terjadwal sejak awal. Rizieq pun juga membantah bila dirinya ditangkap interpol dan diringkus setibanya di Irak.
"Kami sudah lama merencanakan ini. Sedangkan surat pemanggilan polisi baru datang belakangan, yang benar itu saya menyerahkan diri, bukan ditangkap. Jadi bohong itu berita yang menyebutkan saya ditangkap," kata Rizieq seperti diberitakan Liputan6.com, Senin 21 April 2003.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dibawa Kabur Massa
Yang jelas, sehari setelah penangkapan di bandara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan itu, Senin 21 April 2003, sekitar pukul 09.00 WIB, Rizieq beserta kuasa hukumnya, Ary Yusuf Amir, tiba di Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said. Rencananya, Rizieq akan menjalani pemeriksaan administrasi. Selanjutnya, ia akan digiring ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, sekitar pukul 11.30 WIB, massa FPI yang sejak pagi berunjuk rasa di Jalan Rasuna Said merangsek masuk ke dalam Kantor Kejati DKI. Mereka nekat membawa kabur Rizieq. Setelah itu, mereka menghentikan bus Kopaja Nomor P-20 jurusan Senen-Lebak Bulus yang melintas di depan Kejati.
Massa FPI ini kemudian menyuruh Rizieq naik ke atas bus dan membawanya ke markas FPI di kawasan Petamburan, Jakpus. Polisi yang melihat hal itu tak bisa berbuat banyak.
Liputan6.com melaporkan, sejumlah anggota FPI tampak berjaga-jaga di markas mereka. Sedangkan Rizieq diistirahatkan di ruangan dalam Markas FPI. Polisi pun dilaporkan tengah berkoordinasi menyusul kaburnya Rizieq.
Sekretaris Jenderal FPI Ahmad Shabri Lubis mengatakan, kejadian tersebut murni tindakan spontan dari murid-murid atau pendukung Habib Rizieq.
"Ini di luar keinginan kita. Ini betul-betul di luar kesanggupan kami untuk menahan mereka. Mereka histeris dan menunjukkan sikap melawan. Kita akan menenangkan dulu atau sadarkan dengan para ulama kita, pengacara kita, dan pengurus FPI lainnya," ucap dia kepada SCTV.
Ahmad menambahkan, ia beserta ulama dan pengurus FPI lainnya akan menenangkan para pendukung Rizieq. Setelah massa ditenangkan, menurut Ahmad, Rizieq akan berangkat sendiri untuk menjalani proses hukum yang akan dihadapinya.
Benar saja, Senin petang Rizieq Shihab langsung menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya dibawa kabur anak buahnya dan diboyong ke markas FPI di Jalan Petamburan III Nomor 83, Tanahabang, Jakarta Pusat.
Sebelum menyerahkan diri ke Rutan Salemba, Rizieq sempat berbicara di depan wartawan. Menurut Rizieq, dia tak pernah melarikan diri ke Irak. Dia datang ke negeri 1.001 Malam untuk menyerahkan bantuan.
"Kami sudah lama merencanakan ini. Sedangkan surat pemanggilan polisi baru datang belakangan," ujar Rizieq, dengan suara berapi-api.
Rizieq juga membantah bila dirinya ditangkap interpol. Dia tak pernah diringkus polisi setibanya dari Irak.
"Yang benar itu saya menyerahkan diri, bukan ditangkap. Jadi bohong itu berita yang menyebutkan saya ditangkap," kata Rizieq.
Setelah berbicara dengan wartawan, Rizieq berangkat ke Rutan Salemba. Ratusan massa FPI tampak haru melepas keberangkatannya Rizieq.
Dalam perjalanan kasusnya, Riziq kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara. Rizieq dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.
Ia kemudian menjalani hukuman di Rutan Salemba dan mendekam di Blok R Nomor 19.
Â
Â
Advertisement