Hakim Tolak Ekspesi Rizieq Shihab, Sidang Kasus Kerumunan di Petamburan Dilanjut

Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan oleh eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan pengacaranya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Apr 2021, 11:32 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 11:32 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan oleh eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan pengacaranya. Hal itu disampaikan saat sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus.

"Majelis yang mengadili perkara ini menyatakan keberatan atau ekspesi dari terdakwa dan penasihat hykum terdakwa tidak dapat diterima," kata majelis hakim sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021).

Majelis hakim menilai, sebagian nota keberatan terdakwa masuk ke materi pokok perkara sehingga perlu dilakukan pembuktian.

"Hemat majelis alasan keberatan terdakwa bukan materi alasan keberatan yang ditentukkan oleh Pasal 143 ayat 3 KUHP, karena itu alasan keberatan ini tidak dapat diterima," ujar hakim.

Majelis hakim juga menyampaikan, perbuatan terdakwa melakukan penghasutan atau pembangkangan terhadap penguasa atau petugas harus dengan memeriksa bukti-bukti di persidangan, sehingga bukan bagian dari materi nota keberatan.

"Karena itu alasan keberatan ini sudah menyangkut materi perkara jadinya tidak dapat diterima," ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim tak sepakat dengan nota keberatan yang diuraikan oleh penasihat hukum Rizieq Shihab. Majelis hakim menyatakan sebagian nota keberatan penasihat hukum bagian pendapat yang didasarkan pada dalil nabi dan dalili akhli.

"Hal mana uraian tersebut bukan materi keberatan menurut KUHP. Hemat majelis hakim uraian tersebut tidak perlu dipertimbangkan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal Keabsahan Penangkapan

Majelis hakim juga menyatakan nota keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa penangkapan kliennya adalah tidak sah, adalah bukan ruang lingkup materi keberatan tapi termasuk dalam ruang lingkup prapradilan.

"Namun prapradilan sudah lewat waktunya sejak perkara ini mulai disidangkan di PN Jaktim pasal 182 ayat 1 huruf d KUHP," ujar dia.

Atas hal tersebut Majelis Hakim menyatakan perkara dugaan pelanggaran prokes di Petamburan Jakpus dilanjutkan hingga tahap akhir.

"Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Rizieq Shihab dilanjutkan," ucap dia.

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan barang bukti.

"Memerintahkan penuntut hukum hadirkan para saksi dan barang bukti di persodamgan, menetapkankan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya