Polri: Jozeph Paul Zhang Tak Ajukan Pencabutan Status WNI

Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya masih menelusuri status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Apr 2021, 12:09 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 11:40 WIB
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. (tangkapan layar Youtube)
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. (tangkapan layar Youtube)

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya masih menelusuri status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Sejauh ini, masih kata dia, tidak ditemukan adanya permintaan pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap Jozeph Paul Zhang.

"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," tutur Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Menurut Agus, pihaknya juga sedang mengurus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Jozeph Paul Zhang, untuk selanjutnya disampaikan ke Interpol agar status red notice dapat dikeluarkan.

"Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," kata Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jadi Tersangka

Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Diketahui Jozeph Paul Zhang sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.

"Iya sudah, kemarin," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph Paul Zhang sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya