Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Pelanggar Larangan Takbir Keliling

Kepolisian mempertimbangkan penerapan sanksi yang diatur dalam UU LLAJ terhadap pelanggar kebijakan larangan takbir malam Idul Fitri 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Apr 2021, 06:01 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 06:01 WIB
FOTO: Jalan KH Mas Mansyur Sepi dari Takbir Keliling
Bedug terlihat pada malam takbiran di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta, Sabtu (23/5/2020). Polisi dikerahkan menjaga Jalan KH Mas Mansyur untuk mengantisipasi adanya takbir keliling di kawasan tersebut. (Liputan6.com/Faiza Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan pelaksanaan takbir keliling pada malam perayaan Idulfitri 1442 H.

"Kita akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Sambodo menerangkan, sanksi kepada pelanggar kebijakan larangan takbir keliling sedang dikaji. Beberapa saksi yang mungkin dikenakan di antaranya memutar balik atau saksi yang tertuang di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan kegitana takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Larangan itu semata untuk pencegahan penularan virus Covid-19 di masyarakat.

"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Imbau Takbir di Masjid dan Musala

FOTO: Masjid Agung Sunda Kelapa Siarkan Malam Takbir Secara Virtual
Para Imam Masjid Agung Sunda Kelapa menggemakan takbir malam Idul Fitri 1441 H yang disiarkan langsung melalui beragam media sosial, Jakarta, Sabtu (23/5/2020). Gema takbir yang disiarkan secara virtual untuk menghindari penyebaran virus COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Yaqut menambahkan, aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

"Jadi kita batasi takbiran, takbiran di musala/masjid saja itu pun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ya," tegas dia.

Yaqut menilai, aturan yang dicanangkan pemerintah adalah sebuah usaha untuk mencegah penularan virus corona. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi mematikan.

"Insyaallah ikhitiar menangani pandemi ini dan pandemi akan segera berlalu dan kita tidak akan kehilangan pahala sedikit pun," dia memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya