Jokowi Teken Perpres Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak

Peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2021, 09:58 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2021, 09:22 WIB
Keceriaan Anak Anak Bermain di RPTRA Kalijodo
Seorang anak bermain sepeda di area Skate Park RPTRA Kalijodo, Jakarta, Sabtu (15/6/2019). Menjelang sore hari, anak-anak berdatangan menghabiskan waktu dengan bermain di area RPTRA Kalijodo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan," pada pasal 1 ayat 2 dikutip merdeka.com, Senin (26/4/2021).

Adapun perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Lalu dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 sebagaimana dimaksud adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA serta mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

"Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak anak," dalam pasal 1 ayat 3.

Kemudian kebijakan tersebut dijelaskan pada pasal 4 terdiri atas Dokumen Nasional Kebijakan KLA serta Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyelenggaraan KLA. Lalu Dokumen Nasional Kebijakan KLA menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan KLA. Selanjutnya dokumen Nasional Kebijakan KLA dijabarkan ke dalam RAN Penyelenggaran KLA.

Dalam pasal 5 dijelaskan RAN tersebut terdiri atas lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

"Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA untuk pertama kali ditetapkan pada periode tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA selanjutnya ditetapkan oleh Presiden," pada pasal 6.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Daerah Membentuk Gugus Tugas

Keceriaan Anak Anak Bermain di RPTRA Kalijodo
Beberapa orang anak bermain meluncur di area Skate Park RPTRA Kalijodo, Jakarta, Sabtu (15/6/2019). Menjelang sore hari, anak-anak berdatangan menghabiskan waktu dengan bermain di area RPTRA Kalijodo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lalu penyelenggaraan KLA sendiri meliputi tahapan perencanaan KLA, pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan penetapan peringkat KLA. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ini diatur dengan peraturan menteri.

Dijelaskan pada Pasal 8, penyelenggaraan KLA dijalankan oleh kabupaten/kota yang dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penyelenggaran tersebut diatur dengan peraturan daerah (perda) yang harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA. Lanjut pada pasal 10, menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA, gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi, bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota.

"Dalam penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota, bupati/wali kota membentuk gugus tugas KLA," pasal 10 ayat 4.

Dalam pasal 9 tersebut juga dijelaskan masyarakat, media massa, dan dunia usaha juga berperan dalam penyelenggaraan KLA. Peran dimaksud dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan.

Pada pasal 11 juga dituangkan ketentuan mengenai evaluasi penyelenggaraan KLA dan pendanaan. Evaluasi penyelenggaraan KLA dilakukan oleh menteri secara berkala setiap tahun dan sewaktu apabila diperlukan. Sementara kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun sesuai kewenangan masing-masing.

"Pendanaan Kebijakan KLA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketentuan Pasal 12.

Sementara itu Perpres 25/2021 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 April 2021.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan mengenai Kabupaten/Kota Layak Anak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini," ketentuan penutup pada Perpres tersebut.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya