Kadinkes DKI: 14 Hari Usai Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Kasus Covid-19 di Petamburan Meningkat

Kepada anggota majelis hakim, Widya menjawab berdasarkan data Dinas Kesehatan, 14 hari sebelum tanggal 14 November jumlah kasus di Petamburan sebanyak 33 kasus. 14 hari setelah tanggal 14 November jumlah kasus menjadi 83 kasus.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2021, 15:19 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2021, 15:19 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan terjadi tren peningkatan kasus positif Covid-19 usai kerumunan di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pernyataan ini disampaikan saat Widyastuti menjadi saksi dalam persidangan kerumunan masa di Petamburan pada 14 November 2020, untuk terdakwa Rizieq Shihab. Anggota majelis hakim bertanya kepada Widya tentang kondisi kasus sebelum dan sesudah acara Rizieq Shihab. 

Kepada anggota majelis hakim, Widya menjawab berdasarkan data Dinas Kesehatan, 14 hari sebelum tanggal 14 November jumlah kasus di Petamburan sebanyak 33 kasus. 14 hari setelah tanggal 14 November jumlah kasus menjadi 83 kasus.

"Data yang ada di kami berdasarkan record system yang didukung Kementerian Kesehatan, di Petamburan data pada 1-14 November terdata adalah 33 kasus sedangkan 15-28 November 83 kasus," ucap Widya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Kendati demikian, persentase positivity rate di tingkat Provinsi sejak awal November hingga akhir mengalami penurunan. Periode 3-9 November sebesar 9,3 persen. Periode 10-16 November sebesar 9,9 persen, 17-23 November 9,8 persen, dan periode 24-30 November sebesar 8,7 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dakwaan 2 Kegiatan Kerumunan

Majelis hakim meminta penjelasan kembali tentang situasi tersebut. Sebab, secara persentase positivity rate tingkat provinsi terjadi penurunan, namun untuk kasus di Petamburan mengalami peningkatan.

"Selisih 33 (kasus) ke 83 itu wajar atau meningkat?" tanya hakim.

"Dalam bahasa kami, terjadi peningkatan," jawab Widya.

Rizieq Shihab didakwa atas dua kegiatan kerumunan melanggar undang-undang karantina wilayah. Dua kegiatan tersebut dilaksanakan di Petamburan, Jakarta dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Khusus di wilayah Petamburan, kerumunan terjadi di kediaman Rizieq dalam rangka menikahkan anaknya sekaligus menggelar maulid nabi pada 14 November 2020.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya