Lili Pintauli: Saya Tak Pernah Komunikasi terkait Perkara dengan Wali Kota Tanjungbalai

Menurut Lili, sebagai komisioner lembaga antirasuah yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Apr 2021, 11:38 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 11:38 WIB
FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar memastikan dirinya tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Syahrial kini dijerat sebagai pihak yang menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Lili menyebut dirinya tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapa pun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.

Menurut Lili, sebagai komisioner lembaga antirasuah yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.

"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.

Apalagi, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lili menyebut dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat pimpinan di LPSK. Namun dia memastikan tahu akan batasan-batasannya.

"Komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya dengan pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi, dan saya selalu juga menjaga selektifitas untuk komunikasi menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," kata Lili.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Aduan ke Dewan Pengawas KPK

FOTO: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjung Balai
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan menyelidiki dugaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mendekati salah satu pimpinan KPK. Pendekatan diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dugaan penyimpangan dan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan, maupun anggota Dewas sendiri," ujar Anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Sementara anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengaku baru mengetahui adanya informasi tersebut dari pemberitaan di media massa. Albertina meminta kepada semua pihak yang memiliki informasi dan bukti terkait dugaan tersebut bisa menyampaikannya kepada Dewas KPK.

"Kalau ada bukti silakan sampaikan kepada Dewas," kata Albertina.

Dugaan adanya pendekatan komunikasi yang dilakukan Syahrial kepada salah satu pimpinan KPK menguak setelah KPK menjerat Syahrial dan penyidik KPK unsur Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di KPK.

Syahrial diduga memberi Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar. Pemberian uang dengan maksud agar penyidik Robin membantu penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan, atau tidak ditindaklanjuti lebih jauh oleh KPK.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut diduga ada komunikasi yang dilakukan Syahrial dengan salah satu pimpinan KPK, yakni Lili Pintauli Siregar.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," kata Boyamin, Senin 26 April 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya