5 Fakta soal Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda

Atas kasus pelecehan seksual yang menimpanya, jabatan Blessmiyanda sebagai Kepala BPPBJ kini telah resmi dicopot.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 18:50 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akibat dugaan kasus pelecehan seksual.

Blessmiyanda dinyatakan terbukti bersalah oleh Pemprov DKI dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat atas pengaduan dugaan pelecehan seksual.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021. 

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, korban pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda bukan hanya satu orang. 

Adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dilakukan Blessmiyanda berawal dari laporan PNS berinisial IGM ke Inspektorat DKI Jakarta. Dilaporkan pelecehan tersebut terjadi di lingkungan dan jam kantor. 

Berikut deretan fakta soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Sanksi Disiplin Berat

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat atas pengaduan dugaan pelecehan seksual, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda dinyatakan terbukti bersalah.

Atas perbuatannya, dia pun mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Hal ini diungkap oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

Sigit menyebut pelanggaran berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 3 poin 6 disebutkan bila merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil. 

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ucap dia. 

2. Terima 2 Jenis Hukuman

Karena tindakannya, lanjut Sigit, Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Salah satunya yakni pembebasan jabatan.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas Sigit.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, sanksi tersebut sebagai sinyal kuat kepada siapa pun untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

3. Korban Lebih dari Satu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menyatakan bahwa korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala BPPBJ DKI tak hanya satu orang.

Edwin mengetahui informasi tersebut saat menemui Gubernur DKI Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis, 29 April 2021.

"Saya mendengar keterangan dari pihak Gubernur bahwa korban lebih dari satu," ujar Edwin.

Namun, hingga saat ini hanya satu korban yang mendatangi kantor LPSK. Kondisi korban saat ini juga telah membaik. Meskipun seperti itu, korban masih memerlukan rehabilitasi untuk pemulihan psikologisnya.

4. Dinonjobkan

Setelah kasus tersebut terungkap, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa Blessmiyanda saat ini tidak menyandang jabatan apapun.

"Posisi Pak Bless sekarang non-job. Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya Kepala BPPBJ sekarang tidak," tutur Riza di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 April 2021. 

Riza mengatakan, Blessmiyanda masih berstatus sebagai pegawai. Namun, karena tidak menjabat secara struktural menjadi non-eselon.

"Kalau tidak menjabat secara struktural jadi tidak eselon. Golongannya kan tetap melekat, itu kan jabatannya sekarang karena di non-job," ujarnya.

5. Blessmiyanda Tak Terima

Blessmiyanda akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap wanita berinisial IGM, PNS yang melaporkan dirinya.

"Melaporkan pidana pencemaran nama baik adalah hak klien saya. Nama baiknya dirusak oleh suatu hal yang tidak pernah ia lakukan," kata Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 April 2021. 

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta A Riza Patria mempersilakan apabila Blessmiyanda ingin melapor ke polisi.

Menurut dia, pelaporan kepada pihak yang berwajib merupakan hak seluruh warga negara.

"Silakan, itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan azas praduga tak bersalah," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis. 

 

Cinta Islamiwati 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya