Kominfo Tetapkan Pemenang Penyelenggara Multipleksing TV Digital, Grup Emtek Salah Satunya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan pemenang seleksi penyelenggara Multipleksing TV Digital Teresterial Tahun 2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Mei 2021, 16:20 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 16:20 WIB
Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate saat ditemui di acara Gerakan Menuju 100 Smart City di Jakarta, Rabu (6/11/2019). (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan pemenang seleksi penyelenggara Multipleksing TV Digital Teresterial Tahun 2021. Salah satu pemenangnya adalah Grup Emtek dengan sembilan layanan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi penyiaran dan implementasi Analog Switch Off (ASO) untuk memajukan industri penyiaran di Indonesia.

"Kementerian Kominfo menetapkan pemenang seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial," tutur Johnny dalam konferensi virtual di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Menurut dia, tim sebelumnya telah mengumumkan hasil seleksi Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital di 22 provinsi atau wilayah layanan pada 26 April 2021. Kemudian diberikan kesempatan masa sanggah hingga 30 April 2021.

"Tim seleksi telah memberikan jawaban serta klarifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, pada hari ini, Kementerian Kominfo menetapkan pemenang seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial," jelas Johnny.

Adapun hasil resmi dari seleksi tersebut memutuskan jumlah wilayah layanan yang diperoleh antara lain Grup Emtek sembilan layanan, Metro sembilan layanan, NTV dua layanan, RCTI/MNC sembilan layanan, Trans TV sembilan layanan, dan Viva lima layanan.

"Total 43 jumlah wilayah layanan dalam ketetapan pemenang seleksi tersebut," ujar Johnny.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kelola Maksimal 50 Persen Kapasitas Saluran Siaran Multipleksing

Lebih lanjut, pemenang seleksi berhak atas pengelolaan maksimal 50 persen dari kapasitas saluran siaran multipleksing untuk program siaran afiliasi masing-masing. Sementara 50 persen sisa kapasitas siaran disewakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPL), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh penyelenggara mux bersama dengan LPL dan LPK.

TVRI juga memiliki slot siaran yang dapat dimanfaatkan penyelenggara penyiaran LPS, LPL, dan LPK. Sebab tidak semua slot, di mana TVRI sebagai penyelenggara mux, digunakan sepenuhnya oleh TVRI sendiri.

Johnny meminta seluruh pemenang seleksi dapat segera menyelesaikan segala kewajiban sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, khususnya soal insfrastruktur.

"Kewajiban ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi dan pemerintah akan meninjau serta mengevaluasi realisasi dari komitmen-komitmen penyelenggaraan multipleksing tersebut," Johnny menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya