Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Eks Petinggi FPI Makassar

Polisi menyebut, penangkapan tiga mantan petinggi FPI Makassar itu berkaitan dengan dugaan kasus terorisme yang menyeret Munarman.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Mei 2021, 23:03 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 23:03 WIB
Usai Munarman Ditangkap, Polisi Geledah Kantor Sekretariat FPI
Polisi berjaga di lokasi bekas Sekretariat Markas Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Penggeledahan tersebut usai pengacara eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 sore tadi di kediamannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dibantu aparat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga orang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Cabang Kota Makassar.

Penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan terorisme yang melibatkan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.

"Iya, benar ada tiga orang mantan petinggi FPI ditangkap tim di rumahnya masing-masing," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan dikutip dari Antara, Selasa malam (4/5/2021).

Tiga orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AR, MU, dan AS. Namun, Zulpan belum dapat menjelaskan secara rinci apakah penangkapan itu punya keterkaitan dengan jaringan terorisme di Makassar dan daerah lainnya.

Saat ini, ketiga orang tersebut masih berstatus terperiksa. Selanjutnya mereka akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik Densus 88 Antiteror Polri.

"Jelasnya mereka punya jabatan strategis. Informasinya, ada panglima, hingga ketua. Ini terkait dengan kasus pengembangan pemeriksaan dari Munarman," ucap Zulpan.

Saat ini ketiganya sudah diamankan Densus 88 Antiteror untuk pengembangan lebih lanjut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Geledah Bekas Markas FPI Makassar

Usai Munarman Ditangkap, Polisi Geledah Kantor Sekretariat FPI
Polisi berjaga di lokasi bekas Sekretariat Markas Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Tim Polda Sulsel menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.

Sejumlah barang-barang diamankan petugas, seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Organisasi FPI tersebut telah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya