Jokowi Teken Perpres, LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN Dilebur ke BRIN

Dengan adanya Perpres BRIN, maka Keppres dan Perpres tentang LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN tidak berlaku.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Mei 2021, 21:24 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 17:00 WIB
Presiden Jokowi melantik Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko
Presiden Jokowi melantik Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. (Dok Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan aturan ini, Jokowi melebur empat lembaga penelitian ke dalam BRIN.

Adapun keempat lembaga yang dilebur ke BRIN antara lain, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN).

"Dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini, tugas dan kewenangan pada LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN," demikian bunyi pasal 69 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu (5/5/2021).

Dengan adanya integrasi, maka LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL). Adapun pengintegrasian tugas, fungsi, dan kewenangan akan dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan bidang pendayagunaan aparatur negara serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Dalam Pasal 70 ayat 1 dijelaskan bahwa semua pembiayaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen serta pengalihan objek lain yang dimiliki lembaga atau badan yang dilebur segera diintegrasikan ke BRIN dalam janga waktu paling lama 2 tahun.

"Untuk menjamin pelaksanaan program BRIN dapat berjalan, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset dan dokumen Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai Perpres Nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dialihkan ke BRIN," bunyi Pasal 71 ayat 1.

"Ketentuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak termasuk anggaran riset pada pendidikan tinggi," bunyi pasal 71 ayat 2 Perpres Nomor 33 tahun 2021.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perpres Diteken 28 April 2021

Adapun Perpres ini diteken Jokowi pada 28 April 2021 dan langsung berlaku di tanggal yang sama.

Dengan adanya aturan ini, maka Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 tahun 2021 tentang LIPI, Keppres Nomor 103 tahun 2001 tentang BPPT, Perpres Nomor 46 tahun 2013 tentang Batan dan Perpres Nomor 49 tahun 2015 tentang LAPAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, semua ketentuan pelaksana turunan dari aturan tersebut dinyatakan masih tetap berlaku. Asalkan, tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 33 tahun 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya