75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes ASN, Bagaimana Nasibnya?

Novel Baswedan dan beberapa pegawai senior KPK disebut-sebut tidak lulus tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi ASN.

oleh Nafiysul QodarMuhammad Radityo PriyasmoroLizsa Egeham diperbarui 06 Mei 2021, 00:01 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 00:01 WIB
Tolak Revisi RUU KPK
Pegawai KPK membawa poster saat menggelar aksi di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksi menolak revisi UU KPK tersebut, mereka mengenakan baju serba hitam lengkap dengan masker penutup mulut dan membawa payung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawainya. Tes ini dilakukan sebagai syarat alih fungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU No 19 Tahun 2019.

"Dari hasil asesmen TWK ini sebagaimana tadi siang kami buka ada dua kesimpulan, A memenuhi syarat atau MS, dan B tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Hasilnya, dari total 1.351 pegawai yang mengikuti tes, terdapat 75 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan sisanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Kemudian ada dua pegawai yang tidak mengikuti tes.

"Kami umumkan terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes, hasilnya pegawai MS sebanyak 1.274 orang dan pegawai TMS sebanyak 75 orang," ucap Nurul.

Dia menuturkan, TWK digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan sejumlah intansi agar hasilnya akuntabel dan objektif. Sejumlah parameter diukur guna mengetahui nilai kelulusan para pegawai KPK yang menjadi peserta.

"Pertama dinilai, integritas dalam berperilaku yang selaras dengan etika organisasi. Kedua, netralitas sebagai ASN yang dimaknai sebagai tindakan tidak memihak pada kepentingan apapun. Ketiga, antiradikalisme, memiliki sikap toleran, setia Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan tidak liberal yang membahayakan juga akan menyebabkan disintegritas," jelas Nurul.

Namun begitu, KPK belum bersedia mengumumkan nama-nama 75 pegawainya yang tidak lulus tes alih status ASN itu. Padahal hasil tes yang telah disampaikan BKN pada 27 April 2021 itu sempat bocor dan menuai polemik.

"Untuk 75 nama, kami akan menyampaikan nama melalui Sekjen setelah surat keputusan keluar karena kami tidak ingin menebar isu," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Jenderal bintang tiga Polri itu berdalih enggan mengumumkan nama 75 pegawai KPK yang tidak lulus untuk menjunjung hak asasi manusia (HAM). Sebab bila disampaikan ke publik, kata dia, akan berdampak kepada keluarga mereka.

"Kita ingin memastikan bahwa kita menjunjung, menghormati, hak asasi manusia karena kalau kami umumkan tentu akan berdampak pada anak, istri, cucu, besan, mertua, kampungnya. Kami bukan memiliki cara kerja seperti itu," ucap Firli.

Dia menegaskan bahwa nama-nama pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus tes dan beredar ke publik, bukanlah dari KPK. Pasalnya, kata Firli, hasil tes asesmen masih tersegel rapi hingga Rabu sore ini.

"File tentang hasil TWK sejak diterima 27 April tetap dalam segel, disimpan di lemari, dan dikunci beberapa kunci pengamanan dan disegel sampai sore hari ini," ujar dia.

"Tadi dibuka disaksikan seluruh pejabat struktural di KPK dari eselon I, II, anggota dewan pengawas lengkap, pimpinan lengkap, bahkan didokumentasikan oleh kawan-kawan humas KPK," sambung Firli.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lantas Bagaimana Nasib Mereka?

Aksi Bagi Bunga untuk Selamatkan KPK
Pegiat Anti Korupsi melakukan aksi damai tolak revisi UU KPK di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/9/2019). Dalam aksi tersebut pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi untuk tidak mengesahkan revisi UU KPK dan mengajak masyarakat mengawasi jalannya seleksi capim KPK. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Firli Bahuri menekankan, hingga kini KPK tidak pernah memecat 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Kendati bergulir isu bahwa pegawai yang tidak lolos tes terancam ditendang dari KPK.

"Sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan. KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat," jelas Firli.

"KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya dengan hormat. Tidak ada," sambungnya.

Dia memastikan bahwa KPK akan tunduk pada peraturan yang berlaku di perundang-undangan. Namun, Firli menyatakan dirinya tak berniat untuk memecat 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam tes asesmen.

"Kalaupun ada di koran (soal pemecatan 75 pegawai), itu adalah buatan pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan KPK. Jadi enggak ada KPK mengatakan pemecatan, ini kita luruskan saja," kata dia.

Sebelumnya, beredar kabar penyidik KPK Novel Baswedan tidak lolos dalam tes alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya Novel Baswedan, disebutkan pula ada puluhan anggota KPK lainnya yang dinyatakan tidak lolos.

Novel pun mengatakan, jika hasil yang telah menjadi isu publik dapat dikonfirmasi, hal ini sangat disesalinya karena diduga Pimpinan KPK sendiri turut andil dalam cara-cara ini.

"Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," ucap Novel, Selasa, 4 Mei 2021.

Walaupun begitu, Novel mengaku tidak kaget dengan segala upaya untuk menyingkirkan dirinya dari lembaga antirasuah. Sebab menurutnya, sejak lama beragam tekanan terus diterima pegawai KPK yang memiliki integritas tinggi agar hengkang dari KPK.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," tutur dia.

Libatkan Intelijen

KPK Perpanjang Masa WFH hingga 4 Juni 2020
Aktivitas di lobi Gedung KPK, Jakarta, pasca libur Lebaran 2020, Rabu (27/5/2020). KPK memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) bagi para pegawainya hingga 4 Juni 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagai prasyarat alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN melibatkan banyak instansi, termasuk intelijen.

"Ada lima instansi terlibat yang telah menyamakan persepsi terhadap asesmen TWK pegawai KPK ini," kata Nurul saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Selain BKN selaku penyelenggara, lima instansi yang terlibat adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintel AD), Dinas Psikologis TNI AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Lima instansi itu bersama BKN terbagi sejumlah kelompok peran," jelas Nurul.

Nurul menjelaskan peran masing-masing instansi dalam tes wawasan kebangsaan. Pertama, Dinas Psikologis TNI AD dan BAIS TNI berperan dalam indeks moderasi bernegara. Kedua, BIN dan BNPT berperan dalam pelaksanaan profiling pegawai.

Ketiga, BAIS TNI dan Pusat INTEL AD dan BNPT berperan dalam wawancara pegawai. Dan terakhir, BIN, BNPT, dan dinas Psikologi AD jadi observer hasil dari TWK.

Secara terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, tes peralihan pegawai KPK ke ASN berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dia menjelaskan dalam level CPNS Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) juga terdapat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Kalau ASN lain levelnya CPNS jadi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam SKD sudah memadai. Ini levelnya langsung Deputi, Direktur (KPK) dan lain-lain," kata Bima saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/5/2021).

Sementara Dalam Peraturan KPK No.1/2021 pada Bab 3 tentang Mekanisme Pengalihan dan Penyesuaian pada pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan BKN.

Bima menjelaskan, asesmen atau tes wawancara dilakukan oleh Dinas Psikologi TNI AD untuk wawasan kebangsaan. Kemudian untuk asesor interview dilakukan dari BAIS, BNPT, dan Pusintel AD.

"Karena mereka yang siap dengan asesor untuk wawancara 1.350-an orang," ungkapnya.

Bima juga menjelaskan tidak ada kekhususan dalam asesmen yang dilakukan untuk pegawai KPK. Sebab, menurut dia, baru kali ini diadakan tes setingkat eselon bukan level CPNS.

"Bukan khusus, karena memang baru pertama kali ini diadakan untuk level atas (eselon) bukan entry level (CPNS)," bebernya.

Sementara itu, dia juga menjelaskan alasan mengapa penyusun soal TWK menggunakan Indeks Moderasi Bernegara (IMB) milik TNI AD. Sebab IMB68 sudah siap untuk dilaksanakan.

"Jadi tidak ada yang spesial, kenapa IMB68, karena saat itu tes yang paling siap untuk dilaksanakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bima menilai wajar dengan adanya pertanyaan mengenai HTI, FPI, OPM, DI TII hingga terorisme yang sempat dipertanyakan publik. Sebab, menurut dia, asesmen tersebut bertujuan untuk melihat derajat radikalisme para peserta.

"Asesmen ini kan sebetulnya juga untuk melihat derajat radikalisme peserta tes. Jadi saya kira wajar saja ada pertanyaan atau pancingan dalam wawancara seperti itu untuk menggali tingkat keyakinan peserta," katanya.

Namun Bisma mengaku BKN tidak terlibat dalam penyusunan materi TWK. Menurut dia, penyusunan materi merupakan kewenangan tim asesor.

Pegawai Akan Mundur Usai Pemberlakuan UU KPK?

Infografis Pegawai Akan Mundur Usai Pemberlakuan UU KPK
Infografis Pegawai Akan Mundur Usai Pemberlakuan UU KPK? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya