Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pemimpin FPI, Rizieq Shihab bersama terdakwa lain dalam perkara kerumunan dan hasil swab test mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan dengan alasan kemanusian itu diajukan hingga Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021 selesai.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab cs dalam sidang lanjutan kasus hasil swab test RS Ummi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021)
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat sidang.
Advertisement
Menurut Aziz, permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diajukan secara kedinasan kepada majelis hakim. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu, nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," tutur Hakim Ketua MH Khadwanto.
Lebih lanjut usai persidangan, Aziz menjelaskan alasan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk semua terdakwa yang ditahan dalam perkara kerumunan Petamburan, Megamendung hingga swab test RS Ummi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penangguhan Penahanan 7 Terdakwa
Aziz mengatakan, nantinya yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut yakni hanya pihak keluarga.
"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul Fitri, dan ada penjamin Insyaallah," sebutnya.
Selain Rizieq Shihab, ada enam terdakwa lainnya dengan masing-masing perkara yang akan diajukan penangguhan penahanan. Lima orang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan yakni Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Haris Ubaidillah, dan Maman Suryadi.
Sementara dalam kasus swab test RS Ummi ada nama Habib Hanif Alatas sebagai terdakwa. Sedangkan Dirut RS Ummi Andi Tatat yang telah berstatus terdakwa dalam perkara yang sama sejak awal tak ditahan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement