Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 atas terdakwa mantan Menteri Sosial Mensos Juliari Batubara dengam agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 5 Mei 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras yang dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya permintaan fee dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.
"Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu," kata Hartono saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di PN Tipikor, Jakarta.
Advertisement
Hartono menyebut, kegiatan Kementerian Sosial di Labuan Bajo saat itu menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial. Hanya saja, dia tidak mengetahui soal pembayaran kepada Cita Citata sebesar Rp 150 juta.
"Kegiatan di Labuan Bajo adalah kebetulan acaranya adalah Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Tahu Anggaran di Labuan Bajo
Dalam persidangan, Hartono mengklaim tidak mengetahui adanya anggaran dari pihak lain terkait penyelenggaran acara di Labuan Bajo.
Termasuk juga tidak pernah mendengar adanya penganggaran senilai Rp 140 juta untuk membeli unit telepon genggam.
"Secara umum disampaikan, terkait teknis atau rundown dan pembiayaan itu masing-masing dari Dirjen," Hartono menandaskan.
Advertisement