Polisi Tilang Truk Pengangkut Motor yang Bawa 10 Pemudik di Tangerang

Polisi mengamankan satu unit truk pengangkut (towing) sepeda motor yang juga membawa 10 pemudik pada Operasi Ketupat larangan mudik di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (7/5/2021) malam.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 08 Mei 2021, 09:03 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 09:03 WIB
Polisi Putar Balikkan Kendaraan yang Nekat Mudik di Gerbang Tol Cikupa
Polisi melakukan pemeriksaan dengan menaiki badan truk saat penyekatan larangan mudik lebaran di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan seiring telah diberlakukan larangan mudik Lebaran mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengamankan satu unit truk pengangkut (towing) sepeda motor yang juga membawa 10 pemudik pada Operasi Ketupat larangan mudik di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (7/5/2021) malam.

Sebanyak 10 orang pemudik itu ditemukan oleh petugas saat bersembunyi di tengah-tengah bagian truk bersama dengan kendaraan yang diangkutnya.

"Ya betul, ada 10 orang pemudik tujuan Pandeglang yang rencananya mau turun di Serang," kata Kasat PJR Tol Tangerang-Merak Korlantas Polri, AKP Deny Catur Wardana di Tangerang, Sabtu (8/5/2021).

Ia menjelaskan dari ke 10 penumpang pada truk towing motor tersebut diketahui berangkat dari Jakarta yang hendak mudik ke kampung halamannya di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

"Modus mereka naik di belakang dengan bersembunyi di tengah-tengah. Pada saat diperiksa ada orang yang duduk berjejer dan kemudian diarahkan untuk keluar oleh petugas," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditilang

Kemudian, setelah itu, petugas di lapangan membawa para penumpang ke posko untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan di tes swab antigen dan hasilnya negatif.

"Langsung di swab antigen hasil semua negatif," ujarnya.

Dengan adanya kejadian itu, kata dia, pihaknya melakukan tindakan tegas penilangan kepada pengemudi truk pengangkut atau towing sepeda motor yang sesuai dengan pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang.

"Untuk kendaraan kita tilang. Karena membawa yang tidak sesuai peruntukannya," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya