Sempat Dihakimi Massa, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Beri Jimat

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan, awal mula pelaku berinisal BH (28) menipu seorang bernama AH dengan memberikan jimat palsu.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 09 Mei 2021, 04:16 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 04:16 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)
Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)

Liputan6.com, Jakarta Polsek Cimanggis Depok, Jawa Barat menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor yang sempat dihakimi massa di sekitar Situ Jatijajar.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan, awal mula pelaku berinisal BH (28) menipu seorang bernama AH dengan memberikan jimat palsu, lalu mencoba membawa kabur sepeda motornya.

Dia menuturkan, awalnya korban bersama temannya hendak pulang. Pelaku mencoba menghentikan korban dengan alasan mencari alamat.

"Mungkin karena tidak memiliki rasa curiga, korban mengantar kedua pelaku ke alamat yang dituju," kata Ibrahim, Sabtu (8/5/2021).

kejadian yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB itu, korban dibawa pelaku ke depan Musala Al Rahman. Disanalah pelaku memberikan korban jimat.

"Iya diberikan jimat katanya buat usaha sama jaga diri," tutur Ibrahim.

Korban pun menerima lalu diminta membuang paku dengan 280 langkah. Disaat itulah, korban juga diminta untuk meninggalkan kunci motornya.

Setelah melihat korban menjauh, lanjut Ibrahim, kedua pelaku langsung membawa kabur motor korban.

Melihat hal tersebut, korban lantas berteriak dan meminta pertolongan warga. "Satu pelaku yakni BH berhasil diamankan warga namun sempat dihakimi massa namun berhasil kami cegah," kata Ibrahim.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ancaman 4 Tahun Penjara

Ibrahim mengatakan, pelaku sempat babak belur setelah dipukuli warga. Saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku BH dan mengejar satu rekannya.

Polsek Cimanggis mengamankan satu unit motor Honda Vario berwarna putih sebagai barang bukti.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya